Jumat, 31 Oktober 2025

PJI Sulsel Kecam Kinerja Malas Bupati Dan Ketua DPRD Sinjai, Dzeol SB : Komisi Informasi Dan Ombudsman Segera Kerja, Jangan Tunggu Bola Botak!


SULSEL, TN —  Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan menyoroti lemahnya respons dan transparansi Pemerintah Kabupaten Sinjai, khususnya terkait sejumlah persoalan publik yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Kasus yang menjadi sorotan mencakup rencana pertambangan emas PT Trinusa, dugaan pelanggaran moral oknum anggota DPRD, hingga polemik dua tower telekomunikasi ilegal yang tak kunjung dibongkar meski telah direkomendasikan Kejaksaan Negeri Sinjai.

Humas PJI Sulsel, Dzeol SB, yang juga merupakan warga Kabupaten Sinjai, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sepele.
Menurutnya, kejadian-kejadian tersebut telah menyentuh marwah hukum, adat, dan adab di Butta Panrita Kitta.

“Sebagai warga Sinjai, kami berhak mengetahui dan mendapatkan penjelasan terbuka atas semua persoalan publik yang terjadi. Pemerintah daerah seharusnya menjadi panutan, bukan tontonan. Jangan hanya rakyat kecil yang ditekan hukum, sementara kekuasaan dibiarkan melanggar aturan,” tegas Dzeol, Jumat (31/10/2025).

Tower Ilegal dan Cermin Lemahnya Penegakan Hukum
PJI Sulsel menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap dua tower telekomunikasi (BTS) yang diduga ilegal.

Berdasarkan informasi redaksi, Kejaksaan Negeri Sinjai telah merekomendasikan pembongkaran karena tidak memiliki izin lengkap, namun hingga kini belum ada tindakan nyata.

“Kalau rekomendasi kejaksaan saja tidak diindahkan, ini mencerminkan bahwa penegakan hukum di Sinjai seperti dikendalikan oleh kepentingan tertentu. Ini bahaya bagi marwah hukum dan wibawa pemerintah daerah,” tambah Dzeol.

Komisi Informasi dan Ombudsman Jangan Diam!

Menurut Dzeol, Komisi Informasi dan Ombudsman Sulawesi Selatan perlu menunjukkan peran aktif. Kedua lembaga tidak boleh pasif hanya karena belum ada laporan tertulis, sebab banyak persoalan publik telah terungkap melalui pemberitaan media.

“Kami menilai Ombudsman dan Komisi Informasi jangan hanya menunggu bola botak!. Lembaga negara seharusnya menjemput bola, bukan berpangku tangan menunggu laporan masyarakat. Sudah banyak fakta diberitakan media, tapi kalau semua lembaga hanya menunggu berkas masuk, lalu apa gunanya pengawasan publik?,” tandasnya.

Secara hukum, Ombudsman dapat bertindak atas prakarsa sendiri (Pasal 8 ayat 2 huruf d UU No. 37 Tahun 2008), sedangkan Komisi Informasi berfungsi menjamin hak warga memperoleh informasi benar serta berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi (UU No. 14 Tahun 2008).

“Jangan sampai lembaga yang lahir dari amanat reformasi justru kehilangan daya moralnya. Ombudsman dan Komisi Informasi harus aktif memantau media dan menindaklanjuti keresahan publik,” tegas Dzeol.

Aliran Dana Pinjaman Pemda Sinjai Dan Misteri Dibalik Komitmen Pembangunan

Setelah berbagai polemik publik, giliran aliran dana pinjaman Pemda Sinjai kembali menjadi sorotan. Publik masih belum mendapat penjelasan transparan terkait pemanfaatan dua pinjaman besar, total Rp285 miliar.

Proyek pinjaman bermula saat Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa (ASA) menandatangani akad pinjaman daerah dengan PT Bank Sulselbar sebesar Rp185 miliar pada 4 Oktober 2019.

Setahun kemudian, Pemkab Sinjai kembali mengajukan pinjaman tambahan Rp100 miliar melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan RI, bersumber dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Perjanjian pinjaman kedua ditandatangani di Jakarta pada 26 Oktober 2020 oleh Bupati ASA, dengan tujuan mendukung pembangunan jalan dan peningkatan ekonomi masyarakat pasca pandemi COVID-19.

Hingga kini, publik Sinjai belum mendapat jawaban jelas. Proyek yang dibiayai pinjaman itu tidak dipublikasikan secara transparan, baik melalui situs resmi Pemda maupun laporan keuangan terbuka.

Apalagi, saat Kepala BKAD Kabupaten Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menjabat sebagai Bupati Sinjai, publik semakin menunggu audit terbuka dan klarifikasi resmi atas dana tersebut.

“Persoalan pinjaman Rp185 miliar dan Rp100 miliar ini jangan dibiarkan kabur begitu saja. Publik berhak tahu ke mana dana itu dialirkan, proyek apa yang dibiayai, dan siapa pelaksananya. Jangan sampai pembangunan hanya jadi tameng untuk menutupi permainan kekuasaan,” tegas Dzeol.

Kejaksaan Diminta Bertindak Tegas

Sumber internal aparat penegak hukum menyebut bahwa Kejaksaan Negeri Sinjai telah meminta Pemda bersikap transparan, namun hingga kini belum ada audit terbuka yang dapat diakses publik.

“Kami berharap Kejari Sinjai bisa menegakkan transparansi anggaran daerah sebagaimana amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti di bawah meja,” ujar Dzeol.

PJI Sulsel Siap Kawal Dan Ungkap Fakta

PJI Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengawal isu-isu publik di Sinjai hingga tuntas.

“Jika diperlukan, kami siap bersama rekan-rekan jurnalis di PJI untuk turun langsung. Meskipun kami bekerja dengan pena, kami tidak akan diam ketika keadilan dan keterbukaan diinjak-injak. Kami bekerja untuk menjaga agar demokrasi tetap hidup dan pemerintah tidak kehilangan arah,” tutup Dzeol SB, Humas PJI Sulsel sekaligus warga Sinjai.

Amanat Dan Pesan Presiden Prabowo Subianto

Dzeol mengingatkan agar semua pihak — terutama pejabat publik — merenungkan amanat Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya kejujuran, tanggung jawab, dan pengabdian kepada rakyat.
 
“Kekuasaan bukanlah hak, tetapi amanah. Jangan gunakan kekuasaan untuk memperkaya diri, keluarga, atau kelompok. Gunakan untuk membela rakyat kecil dan menjaga keadilan sosial.”

Amanat ini menjadi cermin bagi kepala daerah, pejabat publik, dan wakil rakyat agar tidak menyimpang dari jalan amanah rakyat.

“Kami para jurnalis akan terus mengingatkan, karena seperti kata Presiden Prabowo, tanpa kejujuran dan moralitas, negara akan kehilangan arah. Kami berharap Sinjai tidak menjadi contoh buruk bagi daerah lain,” pungkas Dzeol SB.


(Andi) TN

Selasa, 28 Oktober 2025

Dialog Nasional 'Media Sosial Baru VS UU ITE' Digelar Serikat Media Siber Indonesia Dalam Menyambut HPN 2026 di Gambir, Jakarta Pusat


JAKARTA, TN — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Dialog Nasional bertajuk “Media Sosial Baru vs UU ITE” di Kantor Pusat SMSI, Jalan Veteran II, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian menuju Hari Pers Nasional (HPN) 2026, dengan menghadirkan para pakar hukum, praktisi media, dan pelaku konten digital untuk membahas tuntas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.

Acara yang berlangsung secara hybrid ini dibuka oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, yang menekankan pentingnya pemahaman hukum di era media digital. 

“Teman-teman media baru jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama agar bisa terus berkarya secara bertanggung jawab,” ujarnya. Menurutnya, literasi hukum dan etika digital menjadi kunci agar kebebasan berekspresi tetap berjalan berdampingan dengan tanggung jawab sosial.

Dialog menghadirkan narasumber lintas bidang, antara lain Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI dan Dewan Pembina SMSI) yang diwakili oleh Anang Supriatna, Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers dan CEO Tribun Network), Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.Si. (Guru Besar Universitas Airlangga dan pakar komunikasi politik), serta Rudi S. Kamri (konten kreator dan CEO Kanal Anak Bangsa TV). 

Diskusi dipandu oleh Mohammad Nasir, Dewan Pakar SMSI sekaligus mantan wartawan senior Harian Kompas.

Mewakili Jamintel Kejaksaan RI, Anang Supriatna menjelaskan bahwa revisi UU ITE tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan menata ruang digital agar lebih sehat dan beretika. 

Ia menegaskan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan hanya penyebaran konten negatif, tetapi juga maraknya berita bohong dan ujaran kebencian melalui media sosial. 

“Berita hoaks dan ujaran kebencian bisa memicu konflik sosial dan merusak persatuan bangsa. Karena itu, literasi digital menjadi senjata utama bagi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi,” ujarnya. 

Anang menambahkan, penegakan hukum terhadap pelaku penyebar hoaks dilakukan secara selektif dan proporsional dengan memperhatikan konteks, motif, serta dampak sosial yang ditimbulkan.

Sementara itu, Dahlan Dahi mengingatkan pentingnya menjaga etika jurnalistik di tengah ledakan media baru. 

Menurutnya, siapa pun yang memproduksi berita, baik lewat portal maupun YouTube, wajib memegang prinsip verifikasi dan akurasi. 

“Jangan lupakan kode etik. Semua produk informasi publik harus berlandaskan tanggung jawab, bukan sekadar mengejar viral,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Henri Subiakto menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE yang direvisi menekankan unsur kesengajaan dalam penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang. 

Ia memaparkan bahwa Pasal 27 ayat (3) dan 27A merupakan pasal yang paling sering digunakan dalam kasus pencemaran nama baik di ruang digital. 

“Unsur ‘dengan sengaja’ kini menjadi dasar utama. Seseorang baru dapat dipidana jika terbukti memiliki niat jahat untuk menyerang kehormatan orang lain melalui media elektronik,” terangnya. 

Henri menambahkan bahwa revisi UU ITE tahun 2024 merupakan upaya untuk menyeimbangkan antara perlindungan terhadap nama baik dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Adapun Rudi S. Kamri menilai UU ITE tidak perlu ditakuti oleh pelaku media maupun kreator konten selama memahami batas hukum dan memiliki niat baik dalam berkarya. 

“Kalau kita tidak menyebarkan fitnah dan menghormati fakta, UU ITE bukan ancaman. Justru ini menjadi pedoman agar ruang digital kita lebih sehat,” ucapnya.

Diskusi yang berlangsung dinamis ini diikuti oleh pengurus SMSI dari seluruh Indonesia, baik secara daring maupun luring. Para peserta aktif berdialog mengenai praktik jurnalisme digital, tanggung jawab hukum, hingga strategi menjaga kebebasan berekspresi di tengah berkembangnya platform media baru. 

Acara ditutup dengan ajakan bersama untuk memperkuat kolaborasi antara regulator, penegak hukum, dan pelaku media digital dalam menciptakan ekosistem informasi yang profesional, beretika, dan berpihak kepada kepentingan publik.


(*) TN

Kamis, 16 Oktober 2025

Kejati Kepri Bangun Kesadaran Hukum Pelajar SMAN 14 Batam Dengan Sosialisasikan Tentang Bahaya Napza, Bullying Dan Cerdas Bermedsos


KEPRI, TN - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penyuluhan Hukum kembali menggencarkan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 14 Batam dengan mengangkat tema tentang “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) serta Anti Perundungan (Bullying) dan Bijak Bermedia Sosial”Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembentukan revolusi mental karakter dan peningkatan kesadaran hukum anak bangsa merupakan generasi penerus bangsa, Kamis (16/10/2025).

Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H. M.H dengan anggota Tim terdiri dari Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita dan Dodi. 

"Kegiatan JMS ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman hukum sejak dini kepada para siswa/peserta didik tingkat sekolah menengah, yang merupakan generasi emas penerus bangsa," ujar Yusnar.
 
Kasi Penkum Kejati Kepri sebagai narasumber dalam penyampaian materi tentang NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya) menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara narkotika dan psikotropika yaitu Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. 

"Sedangkan psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku," ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan. 

Narkotika terdiri dari tiga golongan yaitu Golongan I (contohnya heroin, kokain dan Ganja), Golongan II (contohnya Morfin dan Peditin) dan Golongan III (contohnya Codein). Sedangkan Psikotropika terdiri dari empat golongan yaitu Golongan I (contohnya DMA, MDMA dan Meskalin), Golongan II (contohnya Amfetamin dan Metakualon), Golongan III (contohnya Flunitrazepam dan Pentobarbital) dan Golongan IV (contohnya Diazepam dan Fenobarbital). 

"Dampak dari pemakaian narkoba mengakibatkan organ tubuh rusak, masa depan suram, pidana penjara hingga vonis mati, perubahan sikap dan mental, berpotensi terjerumus tindak kriminal hingga kematian akibat overdosis," jelasnya.

Narasumber juga menjelaskan makna setiap unsur-unsur pasal pidana beserta ancaman hukuman pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya Bab XV dari Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana yang sangat berat hingga hukuman mati. 

"Sehingga para siswa dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat dan diharapkan para siswa dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum. Kemudian dijelaskan tentang ketentuan pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika, peranan masyarakat, peranan pemerintah dan upaya penanggulangan narkotika," papar Kasi Penkum Kejati Kepri.

Kemudian narasumber melanjutkan materi tentang bullying atau perundungan yang merupakan perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.

"Ancaman yang dilakukan sekali saja," lanjut Narasumber," Tapi jika membuat korbannya merasa ketakutan secara permanen, juga merupakan bullying. Kemudian dalam kesempatan tersebut disampaikan juga tentang peristiwa bullying pada tingkat sekolah berdasarkan hasil penelitian baik di dalam maupun negeri, bentuk-bentuk bullying, konsekuensi, dampak terhadap korban maupun pelaku bullying, faktor penyebab, karakteristik, ciri-ciri korban bullying serta interfensi bullying bagi sekolah dan bagi individu."

Ada beberapa penyebab terjadinya perundungan/bullying kepada korban karena dianggap berbeda, dianggap lemah, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang populer, tidak memiliki banyak teman. 

"Dampak perundungan/bullying bagi pelaku akan memiliki rasa percaya diri tinggi, bersifat agresif, berwatak keras, tidak bisa konsentrasi belajar karena pikirannya lebih banyak untuk mengincar dan merencanakan tindakan berikutnya, sedangkan dampak bagi korban dari perundungan/bullying itu sendiri akan merasa depresi, marah, rendahnya kehadiran, menurunkan intensitas pergi ke sekolah karena merasa cemas dan takut, rendahnya prestasi kerja," papar Yusnar Yusuf.

Pada kesempatan yang sama narasumber juga menjelaskan pengertian Media Sosial menurut M. Terry adalah suatu media komunikasi di mana para penggunanya dapat mengisi kontennya secara bersamaan yang menggunakan teknologi berbasis internet yang tidak sama dengan media cetak dan media siaran tradisional.

"Adapun dampak positif dari media sosial bagi penggunanya adalah meningkatkan koneksi dan komunikasi, sebagai sumber informasi dan edukasi, meningkatkan kesadaran sosial serta dapat mendukung bisnis dan pemasaran, sedangkan untuk dampak negatifnya adalah penyebaran Hoax (misinformasi), ketergantungan dan kecanduan, Cyberbullying dan pelecahan online, dan berkurangnya privasi," tuturnya.

Kemudian Narasumber memaparkan terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik.

Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan para Siswa/i yang berjalan sangat menarik dengan topik tentang napza, perundungan maupun beberapa permasalahan hukum yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Turut hadir pada kegiatan Program JMS tersebut Kepala SMA Negeri 14 Batam Faizal Amri S.Pd., M.Sn, Majelis Guru dan siswa/i sebagai peserta sebanyak 70 orang di SMA Negeri 14 Batam.

Penyelenggaraan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum bagi pelajar maupun tenaga pendidik sehingga dapat mengaplikasikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.


(Andhika) TN

Rabu, 15 Oktober 2025

Penertiban Bangli TPU Mangun Jaya, Kepala UPTD Wilayah 2 : Pihak Desa Ikut Andillah Dalam Kegiatan Monitoring Dan Pengawasan Pembuangan Sampah!


KABUPATEN BEKASI, TN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) UPTD 2 Wilayah Tambun di bawah kepemimpinan , Adi Suyana melaksanakan kegiatan penertiban Bangli (Bangunan Liar) di TPU Mangun Jaya, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada (15/09/2025).

Kegiatan yang di gagas Disperkimtan Kabupaten Bekasi atas laporan Kordinator TPU Mangun Jaya, Sharing berdasarkan usulan masyarakat tersebut melibatkan Satpol PP Kab Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kebersihan, Kecamatan Tambun Selatan dan Desa Mangun Jaya tersebut berjalan lancar dan kondusif.

Dalam keterangannya Kepala UPTD Wilayah 2 yang mencakup, Tambun Selatan, Tambun Utara, Tambelang dan  Sukawangi mengatakan bahwa, 

" Terkait masalah Bangli, saya berharap Desa juga ikut andillDesa Anah untuk membantu memonitoring dalam hal Terkait pembuangan sampahnya tidak di buang sesuai pada tempatnya," ujar matan Lurah Telaga Asih, Adi Suyana.

Lanjutnya, "Sementara itu, saya dari Dinas LH agar di bantu untuk pengawasannya, monitoring Terkait masalah sampah dan andai kata ada sampah-sampah yang tidak sesuai dengan peruntukannya ..ya tolong laporkan ke kita (UPTD 2 LH-Red)," sambungnya.

Ia juga menuturkan terkait mekanisme pihak Desa didalam melakukan monitoring dan pengawasan pembuangan sampah maupun Bangunan Liar (Bangli) di wilayah kedua Desa baik Desa Mangun Jaya maupun Desa Satria Jaya, berdasarkan pengalaman dirinya yang pernah mengemban jabatan selaku Lurah di Telaga Asih mengemukakan.

"Kan di Desa itu kalau bicara Trantibkan  ada tuh, coba tolong di bantu pengawasan dan monitoring baik masalah sampahnya maupun limbah lainnya, jikalau ada yang tidak sesuai dengan peruntukannya agar tidak menyebabkan timbulnya banjir atau sampah-sampah liar... tolong di laporkan ke kita agar segera kita tindak lanjuti," ungkap Kepala UPTD Wilayah 2.

"UPTD 2 sementara, kitakan fungsi pelayanan, seandainya memang ada sampah-sampah liar yang sifatnya pengaduan dari masyarakat, tentu tetap kita laksanakan eksekusinya sesuai dengan aturan," tambahnya.

Terkait mengenai kebutuhan sarana dan prasarana dalam menunjang kinerja UPTD Wilayah 2 dilapangan, Kepala UPTD 2 mengatakan masih dalam posisi terkendali dan memadai.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang masuk dalam teritorial UPTD Wilayah 2 agar tidak membuang sampah sembarangan terutama pada titik-titik lokasi penyebab timbulnya sampah- sampah liar yang dapat mengakibatkan terjadinya banjir akibat air kali meluap karena terhambat sampah.

"Himbauan kepada masyarakat, tolong tertib  terkait masalah pembuangan sampahnya, agar ada kemudahan dari pihak kami didalam pengangkatan dan pengangkutannya," tandas  Adi Suyana.


(Joggie) TN

Selasa, 23 September 2025

Rakernas Dekranas 2025, Tri Tito Karnavian Menekankan Pentingnya Peran Strategis Kerajinan Nasional


JAKARTA, TN – Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Tri Tito Karnavian menekankan peran strategis kerajinan nasional dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung visi Indonesia Emas 2045. Hal ini disampaikan Tri dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dekranas Tahun 2025 yang digelar secara hybrid dari Ballroom Krakatau Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Semangat tersebut sejalan dengan tema Rakernas Dekranas tahun ini, “Optimalisasi Peran Dekranas Mengembangkan Produk Kerajinan Indonesia.” Tema ini menjadi panduan bagi seluruh kegiatan dan keputusan Rakernas dengan tujuan menjadikan produk kriya Indonesia sebagai salah satu keunggulan bangsa.

“Yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pemerintah dalam menyongsong Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045,” katanya.

Tri menjelaskan, pokok acara Rakernas Dekranas 2025 meliputi pemaparan program kerja tahun 2025 serta rencana program kerja 2026. 

Rangkaian acara dilanjutkan dengan diskusi panel bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta penyerahan penghargaan kepada pemenang Dekranas Award 2025.

“[Rakernas] Dekranas ini diharapkan sebagai sarana dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program kerja yang telah dilaksanakan, serta forum untuk menghasilkan program kerja yang akan disusun dalam rencana kerja Dekranas pada tahun 2026,” ungkapnya.

Ia berharap Rakernas dapat memberi semangat dan inspirasi untuk terus bekerja optimal mengembangkan kerajinan nasional. 

Acara dibuka langsung oleh Ketua Umum Dekranas Selvi Gibran Rakabuming, dengan dihadiri pengurus Dekranas Pusat dan Ex Officio, serta Ketua Dekranasda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Berdasarkan data, kehadiran secara daring mencapai 1.050 peserta, terdiri atas pengurus Dekranas Pusat, Ex Officio, serta Ketua dan Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) provinsi, kabupaten dan kota. 

Sementara itu, peserta luring berjumlah 713 peserta terdiri dari pengurus Dekranasda provinsi, kabupaten dan kota, serta perangkat daerah terkait. Rakernas ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Dekranas.

“Kehadiran Bapak-Ibu mencerminkan semangat kita bersama untuk memperkuat peran Dekranas dan Dekranasda dalam mengembangkan produk kerajinan di seluruh wilayah Indonesia. Dan terima kasih kepada segenap Panitia Rakernas Dekranas yang telah mengerjakan acara ini dengan sangat baik,” tandasnya.


(Irfan) TN


Rabu, 17 September 2025

Wamendagri Ribka Akan Segera Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan Wapres Gibran di Wilayah Papua


JAYAPURA, TN – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan akan segera menggelar rapat teknis lintas kementerian untuk menindaklanjuti hasil kunjungan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming ke wilayah Papua pada 16–18 September 2025.

“Banyak hal yang harus diperbaiki. Ini sudah dicatat, kami akan kembali ke Jakarta, kami akan lakukan rapat teknis dalam waktu yang singkat,” ujar Ribka usai mendampingi Wapres Gibran pada rapat terbatas bersama Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Penjabat (Pj.) Gubernur Papua, para bupati/wali kota se-Provinsi Papua, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua di Gedung Negara, Kota Jayapura, Rabu (17/9/2025).

Sebelumnya, Wapres Gibran telah lebih dulu mengunjungi Provinsi Papua Selatan. Di daerah tersebut, Ribka menyebut banyak fasilitas sekolah yang perlu dibenahi. Hal serupa juga terlihat pada sarana kesehatan yang dinilai harus diperbaiki, baik dari sisi fisik maupun tata kelola dan manajemen.

Dalam rangkaian kunjungan ke wilayah Papua, Wapres Gibran meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), kondisi fasilitas pendidikan, serta layanan kesehatan. Selain itu, turut dibahas pula persoalan Transfer ke Daerah (TKD).

Atas hasil kunjungan itu, kata Ribka, Wapres Gibran telah memberikan sejumlah arahan. 

“Banyak fasilitas kesehatan, rumah sakitnya itu fisiknya harus diperbaiki, tata kelolanya, manajemen, dan seterusnya. Tadi kami bertemu dengan Forkopimda di sini, banyak juga hal-hal yang harus kita selesaikan,” ungkapnya.

Ribka menambahkan, arahan yang disampaikan Wapres Gibran akan segera ditindaklanjuti, terutama terkait bidang pendidikan dan kesehatan. 

"Adapun mengenai TKD," kata dia," Pembahasannya akan melibatkan berbagai kementerian, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)."

Ia menegaskan, koordinasi di tingkat pemerintah pusat akan dilakukan secara berkesinambungan dan intensif. 

“Kita akan terus melakukan koordinasi di pusat,” pungkasnya.


(Alamsyah) TN


Minggu, 14 September 2025

Sita Sabu 53,98 Gram Dan Ganja 100 Gram, Polres Simalungun Gulung Dua Tersangka Bandar Narkoba Digelandang Petugas Masuk Kandang Besi


SUMATERA UTARA, TN - Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi terencana yang dijalankan secara profesional, petugas berhasil membongkar sindikat perdagangan narkoba dengan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 53,98 gram dan ganja mencapai lebih dari 100 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait saat dikonfirmasi pada Minggu (14/9/2025) sekira pukul 17.24 WIB memberikan penjelasan lengkap mengenai operasi yang berlangsung pada Jumat dini hari, 12 September 2025 tersebut.

"Operasi penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa di sebuah rumah yang berada di Huta 4 Batu 5 Nagori Silau Malaha Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar AKP Henry menjelaskan latar belakang operasi kepada wartawan.

Berdasarkan informasi berharga dari masyarakat tersebut, personel Satnarkoba Polres Simalungun langsung melakukan tindak lanjut dengan melaksanakan penyelidikan dan pengintaian menyeluruh di seputar lokasi yang dimaksud. 

"Aksi nyata dimulai pada pukul 00.30 WIB ketika tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka pertama yang mengaku bernama Ranto Damanik (43), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi tersebut, selanjutnya personel melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari Ranto Damanik yang terletak di atas meja tempat ia duduk. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya," beber Kasat Narkoba mendetailkan temuan di lokasi pertama.

"Dari tersangka Ranto Damanik," lanjut Kasat,"Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas perdagangan narkoba dalam skala besar. Barang bukti tersebut meliputi 2 bungkus plastik klip besar berisi sabu, 31 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total brutto 53,98 gram, 1 bungkus plastik kresek kecil berisi ganja dengan berat brutto 4,32 gram, 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru, uang tunai Rp 200.000, serta berbagai perlengkapan pengemasan seperti timbangan digital, sekop dari pipet, dan plastik klip kosong."

Pengembangan kasus berlanjut setelah tersangka RD memberikan keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rudiansyah Siregar yang berada di Huta 2 Pematang Simalungun. Tim segera bergerak ke lokasi kedua untuk melakukan operasi lanjutan.

"Personel melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan Rudiansyah Siregar di kediamannya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ganja di dalam kamar miliknya," ucap AKP Henry menjelaskan tahapan operasi di tempat kedua.

"Di kediaman Rudiansyah Siregar (36), wiraswasta yang tinggal di Jalan H. Ulakma Sinaga Pematang Simalungun, petugas menemukan 1 bungkus plastik kresek berisi ganja, 1 bungkus plastik klip besar berisi ganja dengan berat brutto 100 gram, 1 linting rokok berisi ganja dengan berat brutto 0,92 gram, 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru, dan 1 bungkus kertas tik-tak," sambungnya.

Ketika dilakukan interrogasi lebih mendalam, RS mengakui kepemilikan barang bukti narkotika tersebut. Tersangka juga memberikan informasi penting mengenai jaringan supply narkoba yang lebih luas.

"Setelah dilakukan interrogasi, Rudiansyah Siregar mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut miliknya. Narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Adi yang berada di Kota Tanjung Balai, sedangkan narkotika jenis ganja diperoleh dari seseorang bernama Alvin yang berada di Kota Medan," tegas AKP Henry mengungkapkan hasil interrogasi.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, dan memproses kasus ini ke Kejaksaan Negeri untuk tahap penuntutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami akan terus mengungkap jaringan di atasnya berdasarkan informasi yang telah diperoleh. Operasi ini membuktikan komitmen serius Polri dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari ancaman bahaya narkotika," pungkas AKP Henry dengan penuh keyakinan.

Kasus ini akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana yang berat. Keberhasilan operasi ini menunjukkan pentingnya sinergitas antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi kejahatan narkoba.


(Ucok) TN

PJI Sulsel Kecam Kinerja Malas Bupati Dan Ketua DPRD Sinjai, Dzeol SB : Komisi Informasi Dan Ombudsman Segera Kerja, Jangan Tunggu Bola Botak!

SULSEL, TN —  Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan menyoroti lemahnya respons dan transparansi Pemerintah Kabupaten Sinjai, k...

NASIONAL


DAERAH