Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Februari 2026

'Selamat Hari Pers Nasional 2026', Litbang DPP ASWIN : 'Pers Harus Profesional, Jayalah Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis!'


TARUMANAGARA NEWS - Head Of Reseach And Organizational Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN)", Irwan Awaluddin SH menyampaikan pesan penting di Hari Pers Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2026 bahwa, "Selaku Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis.Pers Harus Profesional". 

Dengan mengacu pada prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali, Ia menekankan bahwa, pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik

"Ini adalah panggilan bagi seluruh insan pers untuk bekerja dengan integritas dan profesionalisme, menjaga kepercayaan masyarakat, dan terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi. Semangat pers yang kuat adalah kunci untuk Indonesia yang lebih baik!," tandasnya.

Pers disebut sebagai "Ratu Dunia" dikarenakan perannya yang sangat strategis dalam membentuk opini publik, mengawasi kekuasaan, dan menyebarkan informasi. Dengan kekuatan ini, pers memiliki tanggung jawab besar untuk bekerja secara profesional dan etis.

Asas Lex Spesialis (Lex Specialis Derogat Legi Generali)

Asas hukum ini berarti bahwa Hukum Khusus (Lex Spesialis) mengalahkan Hukum Umum (Lex Generalis). Dalam konteks pers, ini berarti bahwa kode etik jurnalistik dan peraturan khusus pers harus diutamakan dalam menjalankan tugas jurnalistik, daripada peraturan umum lainnya.

Penekanan Dan Aspek Hukum

Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN) menekankan pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik. Ini berarti para jurnalis harus:

- Bekerja dengan integritas dan profesionalisme
-Menghormati hak-hak individu dan privasi
- Menyajikan informasi yang akurat dan berimbang
- Tidak menerima suap atau pengaruh dari pihak lain.

Sementara Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah seperangkat aturan moral dan profesional yang menjadi pedoman bagi para wartawan dalam menjalankan tugasnya.

KEJ ini ditetapkan oleh Dewan Pers dan diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

1. Bersikap Independen dan Berimbang : Wartawan harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Menguji Informasi dan Tidak Menghakimi : Wartawan harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
3. Tidak Membuat Berita Bohong atau Fitnah : Wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
4. Melindungi Identitas Korban dan Anak : Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
5. Menghormati Privasi Narasumber : Wartawan harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
6. Tidak Menyalahgunakan Profesi : Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Menghormati Kesepakatan dengan Narasumber : Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.
8. Tidak Diskriminatif : Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa.
9. Menghormati Hak Narasumber : Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Meralat dan Minta Maaf atas Kesalahan : Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf.
11. Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi : Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Undang-Undang Yang Menaungi Pers;

- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. 

Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi :Bebas, Beretika Dan Bertanggungjawab!

Dalam Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999 telah di nyatakan bahwa:

"Pers nasional Indonesia adalah pers yang bebas, bertanggung jawab, dan beretika, serta merupakan pilar keempat demokrasi."

"Dalam konteks Lex Spesialis, pasal ini menunjukkan bahwa Pers Nasional Indonesia memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu sebagai pilar keempat demokrasi. Lex spesialis berarti bahwa Hukum Khusus (dalam hal ini, UU Pers) mengalahkan Hukum Umum," tutur Irwan.

Pasal 8 ini menegaskan bahwa pers memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu:

- Bebas: Pers bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain dalam menjalankan fungsinya.
- Bertanggung jawab: Pers bertanggung jawab atas isi pemberitaan dan dampaknya.
- Beretika: Pers harus menjalankan fungsinya dengan etika dan kode etik jurnalistik.

Apakah UU Pers Kategori (Lex Spesialis)?

"Ya, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) berstatus lex specialis (hukum khusus) terhadap KUHP dan KUHPerdata dalam hal pemberitaan pers. Ini berarti sengketa jurnalistik wajib menggunakan UU Pers dan mekanisme Dewan Pers, mengutamakan hak jawab/koreksi daripada pidana langsung atas karya sah."

Berikut adalah poin-poin penting terkait posisi UU Pers sebagai lex specialis:

1. Mengapa UU Pers Dianggap Lex Specialis?

Hukum Khusus: UU Pers mengatur secara khusus tata kelola, perlindungan, dan penyelesaian masalah jurnalistik, mengesampingkan aturan hukum umum (KUHP/Perdata) jika berkaitan dengan produk pers.

Perlindungan Wartawan: Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Putusan MK: Mahkamah Konstitusi menegaskan UU Pers adalah lex specialis, sehingga wartawan tidak bisa serta-merta dipidana atas karya jurnalistik yang sah. 

2. Implikasi Hukum

Mekanisme Dewan Pers: Jika ada pemberitaan yang merugikan, penyelesaian utama adalah melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung jalur kepolisian.

Bukan Pidana Langsung: Karya jurnalistik yang dibuat sesuai kode etik tidak seharusnya diselesaikan dengan pidana penjara.

SKB UU ITE: Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE juga menegaskan rujukan kembali ke UU Pers sebagai lex specialis untuk kasus pers.

3. Pembatasan

Status Lex Specialis berlaku selama karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang sah dan sesuai UU No. 40 Tahun 1999.
 
"Jadi, secara singkat, profesi dan karya jurnalis dilindungi oleh UU Pers sebagai hukum khusus, namun tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik agar mendapatkan perlindungan tersebut," terang Irwan.

Apakah Lex Spesialis Pers Tetap Berlaku Dalam Hukum Internasional?

Dalam hukum internasional, konsep pers tidak berdiri sendiri sebagai satu rezim lex specialis yang terpisah total, melainkan melekat kuat di dalam rezim hak asasi manusia (khususnya kebebasan berekspresi) dan hukum humaniter internasional (perlindungan jurnalistik saat perang), yang sering kali diperlakukan secara khusus.

Berikut adalah penjabaran kedudukan pers dalam perspektif hukum internasional terkait lex specialis:

1.Pers Dalam Rezim Hak Asasi Manusia (HAM)

Kebebasan pers dijamin sebagai bagian integral dari kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang diatur dalam:

Pasal 19 Deklarasi Universal HAM (UDHR).
Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). 

"Dalam konteks ini, aturan internasional mengenai ekspresi berlaku khusus (special duties and responsibilities) bagi media, namun pembatasannya juga diatur secara ketat (harus berdasarkan hukum, demi nama baik, keamanan nasional,dan lainnya."

2.Perlindungan Khusus Dalam Hukum Humaniter (Perang)

Dalam situasi konflik bersenjata, jurnalis mendapatkan perlindungan khusus yang bisa dianggap sebagai aturan specialis:

-Jurnalis dilindungi sebagai warga sipil, selama mereka tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan.
- Media berita menikmati kekebalan dari serangan, kecuali digunakan untuk tujuan militer. 

3.Konsep Lex Specialis Dalam Hukum Internasional

Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum) diakui dalam hukum internasional untuk menyelesaikan konflik antar norma.

"Meskipun tidak ada "UU Pers Internasional" tunggal, namun norma-norma spesifik tentang perlindungan jurnalistik dan kebebasan media memiliki prioritas dalam konteks sengketa HAM atau hukum perang."

Catatan Penting:

Media massa bukan subjek utama hukum internasional (mereka tidak memiliki international legal personality), tetapi merupakan peserta berpengaruh dalam sistem hukum internasional.

Dalam praktiknya, aturan spesifik pers sering kali berbentuk soft law (panduan, resolusi PBB) dan interpretasi pengadilan internasional.

Kesimpulan: Pers diakui melalui aturan-aturan spesifik dalam hukum HAM dan Hukum Humaniter, menjadikannya bagian dari norma-norma yang diperlakukan secara khusus (Specialized Rules), bukan satu badan hukum mandiri.

Sebagai Kontrol Sosial Dan Mitra Pemerintah

Pers berfungsi sebagai mitra strategis dan jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, berperan menyampaikan kebijakan, program pembangunan, serta aspirasi publik secara berimbang.

Sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial, pers mendukung tata kelola yang baik melalui informasi akurat, edukasi, serta kritik konstruktif.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai peran pers sebagai mitra pemerintah:

1.Peran Strategis Pers

Jembatan Komunikasi: Menjadi penghubung antara Pemerintah dengan  Masyarakat, menyampaikan program pemerintah ke publik, dan sebaliknya menyampaikan aspirasi rakyat ke pemerintah.

Mitra Pembangunan: Membantu mempublikasikan dan menyukseskan program-program pembangunan daerah maupun nasional.

Edukatif & Informatif : Wadah edukasi politik dan penyedia informasi kebijakan publik agar dipahami masyarakat. 

2.Sifat Kemitraan (Mitra Kritis)

Kontrol Sosial: Pers tidak sekadar penyambung lidah, tetapi pengawas kebijakan untuk memastikan pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan tidak korupsi.

Masukan Konstruktif: Memberikan kritik dan solusi yang membangun melalui pemberitaan yang jujur dan berimbang. 

3.Dasar Hubungan Menguntungkan

Hubungan keduanya merupakan simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) demi keberlangsungan pembangunan dan demokrasi yang sehat.

"Pers Profesional membantu mendorong akuntabilitas Pemerintahan."

Dengan demikian, Pers sebagai mitra Pemerintah bermakna kolaborasi untuk keterbukaan informasi dan kemajuan daerah, tanpa menghilangkan fungsi kritisnya.

Himbauan Kepada Para Jurnalis

Para jurnalis diharapkan untuk selalu menjaga standar etika dan profesionalisme dalam bekerja. Dengan demikian, pers dapat terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"Selamat Hari Pers Nasional 2026: Pers Harus Profesional, Jayalah Selalu Sang Ratu Dunia Berasas Lex Spesialis!".

Jakarta, 7 Februari 2026


(Irwan Awaluddin SH) TN
(Head Of Research And Organizational Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN))

Selasa, 20 Januari 2026

Putusan MK Uji Materiil Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025: Sengketa Pers Wajib Diselesaikan Melalui Dewan Pers Terlebih Dahulu

BANTEN, TARUMANAGARA NEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Antara lain dari Enggar Buchoriwartawan media siber yang aktif di Industri Pers Digital sekaligus sebagai Tokoh Pers Populer di Wilayah Lebak Banten, (20/01/2026).

Putusan yang dibacakan pada Senin (19/1) lalu ditegaskan mampu memperjelas batasan perlindungan hukum bagi wartawan dan mengurangi risiko kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

"Putusan ini menjadi kabar baik bagi wartawan media siber yang selama ini sering menghadapi tantangan hukum dalam menjalankan tugas," ujar Bang Enggar sapaan akrabnya di Lebak, Banten pada Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, keberadaan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers yang diutamakan dalam putusan tersebut akan memberikan rasa aman dan kejelasan bagi praktisi pers digital.

Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan secara sah dan sesuai kode etik. Sengketa terkait pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawabhak koreksi, serta penilaian oleh Dewan Pers.

"Hanya jika upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan, baru dapat ditempuh jalur pidana atau perdata sebagai langkah terakhir," tuturnya.

MK juga menyatakan bahwa kolumnis yang tidak memenuhi kriteria wartawan profesional tidak mendapatkan perlindungan khusus ini. Selain itu, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukanlah hak istimewa, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.

"Hal ini mengingat aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan," tandasnya.

Enggar menambahkan, meskipun putusan ini patut diapresiasi, diperlukan kesadaran bersama dari seluruh pihak untuk menjalankan dan menaatinya secara konsisten.

"Kita berharap aparat penegak hukum dan masyarakat dapat memahami pentingnya mekanisme ini agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi dengan lebih optimal," pungkas Enggar Buchori Tokoh Pers Populer di Lebak, Banten.


(Iwan Joggie/ Tim) TN

Kamis, 27 November 2025

Memahas Kondisi Perekonomian Indonesia Triwulan III, Kemenkeu Dan Komisi XI DPR RI Menggelar Rapat Kerja Nasional


JAKARTATARUMANAGARA NEWS Perekonomian Indonesia mencatatkan kinerja yang positif dengan pertumbuhan 5,04% pada Triwulan III 2025, berkat dukungan dari berbagai sektor ekonomi. Pertumbuhan ini tidak terlepas dari optimisme masyarakat yang semakin meningkat serta kebijakan ekonomi yang proaktif dari pemerintah. Stimulus ekonomi yang diberikan juga memberikan dampak signifikan, baik untuk konsumsi rumah tangga, sektor manufaktur, hingga keyakinan terhadap perekonomian masa depan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudi Sadewa pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, pada Kamis (27/11/2025) di Jakarta.

"Optimisme masyarakat terlihat dari kinerja sektor konsumsi yang terus membaik. Penjualan ritel mengalami kenaikan positif, mencerminkan keberlanjutan daya beli masyarakat, sementara penjualan kendaaraan bermotor menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan sebagai indikasi kepercayaan konsumen terhadap kestabilan ekonomi," ujar Purbaya. 

Ini tercermin dari angka Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) terhadap kinerja pemerintah yang terus naik, mencapai level tertinggi dalam beberapa bulan terakhir. Pada periode Oktober-November 2025, IKK Indonesia mencatatkan lonjakan signifikan, mencerminkan pembalikan optimisme.

Kinerja sektor manufaktur juga mengindikasikan adanya perbaikan yang lebih luas dalam perekonomian. 

"Indeks Manajer Pembelian (PMI) manufaktur Indonesia berada di angka 51,2 pada bulan Oktober 2025, yang berarti sektor ini berada dalam fase ekspansif. PMI yang di atas angka 50 menunjukkan adanya peningkatan output produksi dan permintaan baru, yang semakin memperkuat pemulihan sektor industri," terang Menkeu.

Hal ini menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Salah satu faktor yang turut mendorong optimisme masyarakat adalah kebijakan fiskal dan moneter yang dijalankan oleh pemerintah. Pada September 2025, pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun di sistem perbankan, yang kemudian diikuti dengan tambahan Rp76 triliun. 

"Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas di sektor perbankan, yang pada gilirannya membantu menurunkan suku bunga dan memberikan stimulus bagi sektor riil. Dengan pertumbuhan uang yang signifikan, kebijakan ini memberikan ruang bagi bank untuk menurunkan suku bunga pinjaman, mendorong kegiatan konsumsi dan investasi, serta memperkuat daya beli masyarakat,"kata Menkeu Purbaya.

“Artinya atas dukungan Komisi XI dan restu Bapak Presiden untuk menaruh uang 200 triliun dan me-manage keuangan kita lebih baik, itu saja sudah bisa men-trigger pertumbuhan ekonomi dan membalik arah ekonomi kita, menimbulkan momentum pertumbuhan ekonomi yang baru, sehingga masyarakat sudah puas lagi dengan sistem atau kebijakan yang ada. Kuncinya ke depan adalah kita harus jaga terus momentum perbaikan ini jangan sampai hilang, hingga kita bisa menciptakan pertumbuhan yang lebih tinggi lagi,” imbuhnya.

Secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan III 2025 mencerminkan kemampuan negara untuk menjaga momentum pemulihan yang berkelanjutan. 

"Dukungan dari kebijakan pemerintah dan respons positif masyarakat terhadap perekonomian diharapkan akan terus mengarah pada terciptanya iklim ekonomi yang stabil dan kondusif bagi kemajuan ekonomi jangka panjang," pungkas Menkeu Purbaya Yudi Sadewa. 


(Nug/Al/Ira) TN

Minggu, 23 November 2025

Skandal Seleksi Dewas Dan Direksi BPJS Jadi Sorotan Tajam Publik, Pelaksanaan CBT Dituding 'Sarat Kecurangan Dan Kelas Kampungan'

JAKARTA, TARUMANAGARA NEWS -- Proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjadi sorotan tajam setelah salah satu peserta, Cikmas Hadi Salasa, melaporkan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Computer Based Test (CBT) yang digelar pada 18 November 2025.


Cikmas Hadi Salasa, yang merupakan peserta seleksi dari unsur tokoh masyarakat, mengungkapkan bahwa proses CBT tidak sesuai dengan kaidah yang seharusnya. Ia menuding bahwa pelaksanaan tes tersebut sangat konvensional dan tidak transparan, sehingga memungkinkan adanya manipulasi jawaban oleh oknum pelaksana.

"Pelaksanaan tes CBT ini jauh dari sistem yang seharusnya. Soal-soal disajikan dalam format Word, dan peserta diminta menjawab di lembar terpisah. Ini sangat mudah untuk dimanipulasi," ungkap Cikmas Hadi Salasa dalam laporannya.

Laporan Cikmas Hadi Salasa ini telah diterima oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan serius. Ia meminta agar proses seleksi diulang dengan menggunakan sistem CBT yang sesuai dengan kaidah, sehingga hasilnya dapat lebih transparan dan terukur.

Aktivis sosial politik dan pemerhati kesehatan masyarakatCary Greant SKM, juga mengkritik proses seleksi yang dianggap tidak profesional dan merugikan peserta. Ia menyebut proses seleksi tersebut sebagai "kampungan" dan meminta agar Presiden memerintahkan Pansel untuk mengulang proses seleksi.

"Jika proses seleksi yang carut marut dan kampungan ini terus dibiarkan, maka bisa jadi yang terpilih nanti adalah boneka atau badut sang 'penguasa' yang otomatis dapat merusak kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap manajemen BPJS," kata Cary Greant SKM.

Keluhan peserta Seleksi BPJSK yang tidak bersedia menyebutkan namanya juga mengungkapkan bahwa proses CBT yang dilaksanakan di Hotel Mulia Senayan tidak sesuai dengan kaidah yang seharusnya.

"Computer Based Test yang dilaksanakan di Hotel Mulia Senayan yang seharusnya jam dimulai jam 8, mundur sd 8.45; karena proses registrasi dilakukan secara manual, termasuk penyimpanan tas dan hp," kata peserta tersebut.

"Pada faktanya 319 peserta calon direksi/dewas BPJS dihadapkan dengan pengisian 3 esai untuk BPJS Kesehatan dan 1 esai untuk BPJamsostek kemudian dijawab dengan m.word selama 2 jam. Kemudian setiap jawaban peserta disimpan pada desktop dan panitia mengambil jawaban file word tersebut dengan menggunakan flashdisk. Test ini sama dengan konvensional, diluar platform digital, hanya laptop sebagai alat bantu menulis," tambah peserta tersebut.

Peserta tersebut juga mengungkapkan bahwa proses multiple choice test juga tidak sesuai dengan metode CBT, karena soal tersaji pada laptop, tapi jawaban dicantumkan pada lembaran kertas (hard copy).

"Hal ini sama sekali tidak sesuai dengan metode CBT yang dikenal dan dipraktikan assesment center di BUMN, maupun Lembaga2 Negara yang menggunakan mekanisme pansel," kata peserta tersebut.

Peserta tersebut juga mengungkapkan bahwa indikasi kecurangan, inefisiensi, risiko penyimpanan data, sangat mungkin terjadi.

"Anomali lain yang perlu diaudit adalah terdapat 477 jawaban esai Jamsos Kesehatan, dan 160 jawaban esai Jamsos TK yang harus diperiksa oleh expert dibidang jaminan sosial. Ditambah 319 jawaban multiple choice yang harus diperiksa juga secara manual, dapat diselesaikan oleh pansel hanya kurang dari 16 jam," tambah peserta tersebut.

Peserta tersebut juga mengungkapkan bahwa nama-nama yang lolos ujian CBT telah diumumkan sekitar jam 7.00 pagi, yang menimbulkan kecurigaan bahwa proses seleksi tidak transparan.

Pansel diminta untuk memberikan klarifikasi atas laporan ini dan mempertimbangkan kemungkinan untuk mengulang proses seleksi. Pengumuman hasil Assesment, pendalaman visi dan misi, wawancara yang direncanakan tanggal 24 November 2025 juga diminta ditunda sampai proses evaluasi selesai. Jakarta, Minggu (23/11/2025).



Selasa, 28 Oktober 2025

Dialog Nasional 'Media Sosial Baru VS UU ITE' Digelar Serikat Media Siber Indonesia Dalam Menyambut HPN 2026 di Gambir, Jakarta Pusat


JAKARTA, TN — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Dialog Nasional bertajuk “Media Sosial Baru vs UU ITE” di Kantor Pusat SMSI, Jalan Veteran II, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian menuju Hari Pers Nasional (HPN) 2026, dengan menghadirkan para pakar hukum, praktisi media, dan pelaku konten digital untuk membahas tuntas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.

Acara yang berlangsung secara hybrid ini dibuka oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, yang menekankan pentingnya pemahaman hukum di era media digital. 

“Teman-teman media baru jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama agar bisa terus berkarya secara bertanggung jawab,” ujarnya. Menurutnya, literasi hukum dan etika digital menjadi kunci agar kebebasan berekspresi tetap berjalan berdampingan dengan tanggung jawab sosial.

Dialog menghadirkan narasumber lintas bidang, antara lain Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI dan Dewan Pembina SMSI) yang diwakili oleh Anang Supriatna, Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers dan CEO Tribun Network), Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.Si. (Guru Besar Universitas Airlangga dan pakar komunikasi politik), serta Rudi S. Kamri (konten kreator dan CEO Kanal Anak Bangsa TV). 

Diskusi dipandu oleh Mohammad Nasir, Dewan Pakar SMSI sekaligus mantan wartawan senior Harian Kompas.

Mewakili Jamintel Kejaksaan RI, Anang Supriatna menjelaskan bahwa revisi UU ITE tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan menata ruang digital agar lebih sehat dan beretika. 

Ia menegaskan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan hanya penyebaran konten negatif, tetapi juga maraknya berita bohong dan ujaran kebencian melalui media sosial. 

“Berita hoaks dan ujaran kebencian bisa memicu konflik sosial dan merusak persatuan bangsa. Karena itu, literasi digital menjadi senjata utama bagi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi,” ujarnya. 

Anang menambahkan, penegakan hukum terhadap pelaku penyebar hoaks dilakukan secara selektif dan proporsional dengan memperhatikan konteks, motif, serta dampak sosial yang ditimbulkan.

Sementara itu, Dahlan Dahi mengingatkan pentingnya menjaga etika jurnalistik di tengah ledakan media baru. 

Menurutnya, siapa pun yang memproduksi berita, baik lewat portal maupun YouTube, wajib memegang prinsip verifikasi dan akurasi. 

“Jangan lupakan kode etik. Semua produk informasi publik harus berlandaskan tanggung jawab, bukan sekadar mengejar viral,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Henri Subiakto menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE yang direvisi menekankan unsur kesengajaan dalam penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang. 

Ia memaparkan bahwa Pasal 27 ayat (3) dan 27A merupakan pasal yang paling sering digunakan dalam kasus pencemaran nama baik di ruang digital. 

“Unsur ‘dengan sengaja’ kini menjadi dasar utama. Seseorang baru dapat dipidana jika terbukti memiliki niat jahat untuk menyerang kehormatan orang lain melalui media elektronik,” terangnya. 

Henri menambahkan bahwa revisi UU ITE tahun 2024 merupakan upaya untuk menyeimbangkan antara perlindungan terhadap nama baik dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Adapun Rudi S. Kamri menilai UU ITE tidak perlu ditakuti oleh pelaku media maupun kreator konten selama memahami batas hukum dan memiliki niat baik dalam berkarya. 

“Kalau kita tidak menyebarkan fitnah dan menghormati fakta, UU ITE bukan ancaman. Justru ini menjadi pedoman agar ruang digital kita lebih sehat,” ucapnya.

Diskusi yang berlangsung dinamis ini diikuti oleh pengurus SMSI dari seluruh Indonesia, baik secara daring maupun luring. Para peserta aktif berdialog mengenai praktik jurnalisme digital, tanggung jawab hukum, hingga strategi menjaga kebebasan berekspresi di tengah berkembangnya platform media baru. 

Acara ditutup dengan ajakan bersama untuk memperkuat kolaborasi antara regulator, penegak hukum, dan pelaku media digital dalam menciptakan ekosistem informasi yang profesional, beretika, dan berpihak kepada kepentingan publik.


(*) TN

Selasa, 23 September 2025

Rakernas Dekranas 2025, Tri Tito Karnavian Menekankan Pentingnya Peran Strategis Kerajinan Nasional


JAKARTA, TN – Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Tri Tito Karnavian menekankan peran strategis kerajinan nasional dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung visi Indonesia Emas 2045. Hal ini disampaikan Tri dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dekranas Tahun 2025 yang digelar secara hybrid dari Ballroom Krakatau Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Semangat tersebut sejalan dengan tema Rakernas Dekranas tahun ini, “Optimalisasi Peran Dekranas Mengembangkan Produk Kerajinan Indonesia.” Tema ini menjadi panduan bagi seluruh kegiatan dan keputusan Rakernas dengan tujuan menjadikan produk kriya Indonesia sebagai salah satu keunggulan bangsa.

“Yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pemerintah dalam menyongsong Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045,” katanya.

Tri menjelaskan, pokok acara Rakernas Dekranas 2025 meliputi pemaparan program kerja tahun 2025 serta rencana program kerja 2026. 

Rangkaian acara dilanjutkan dengan diskusi panel bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta penyerahan penghargaan kepada pemenang Dekranas Award 2025.

“[Rakernas] Dekranas ini diharapkan sebagai sarana dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program kerja yang telah dilaksanakan, serta forum untuk menghasilkan program kerja yang akan disusun dalam rencana kerja Dekranas pada tahun 2026,” ungkapnya.

Ia berharap Rakernas dapat memberi semangat dan inspirasi untuk terus bekerja optimal mengembangkan kerajinan nasional. 

Acara dibuka langsung oleh Ketua Umum Dekranas Selvi Gibran Rakabuming, dengan dihadiri pengurus Dekranas Pusat dan Ex Officio, serta Ketua Dekranasda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Berdasarkan data, kehadiran secara daring mencapai 1.050 peserta, terdiri atas pengurus Dekranas Pusat, Ex Officio, serta Ketua dan Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) provinsi, kabupaten dan kota. 

Sementara itu, peserta luring berjumlah 713 peserta terdiri dari pengurus Dekranasda provinsi, kabupaten dan kota, serta perangkat daerah terkait. Rakernas ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Dekranas.

“Kehadiran Bapak-Ibu mencerminkan semangat kita bersama untuk memperkuat peran Dekranas dan Dekranasda dalam mengembangkan produk kerajinan di seluruh wilayah Indonesia. Dan terima kasih kepada segenap Panitia Rakernas Dekranas yang telah mengerjakan acara ini dengan sangat baik,” tandasnya.


(Irfan) TN


Rabu, 17 September 2025

Wamendagri Ribka Akan Segera Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan Wapres Gibran di Wilayah Papua


JAYAPURA, TN – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan akan segera menggelar rapat teknis lintas kementerian untuk menindaklanjuti hasil kunjungan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming ke wilayah Papua pada 16–18 September 2025.

“Banyak hal yang harus diperbaiki. Ini sudah dicatat, kami akan kembali ke Jakarta, kami akan lakukan rapat teknis dalam waktu yang singkat,” ujar Ribka usai mendampingi Wapres Gibran pada rapat terbatas bersama Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Penjabat (Pj.) Gubernur Papua, para bupati/wali kota se-Provinsi Papua, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua di Gedung Negara, Kota Jayapura, Rabu (17/9/2025).

Sebelumnya, Wapres Gibran telah lebih dulu mengunjungi Provinsi Papua Selatan. Di daerah tersebut, Ribka menyebut banyak fasilitas sekolah yang perlu dibenahi. Hal serupa juga terlihat pada sarana kesehatan yang dinilai harus diperbaiki, baik dari sisi fisik maupun tata kelola dan manajemen.

Dalam rangkaian kunjungan ke wilayah Papua, Wapres Gibran meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), kondisi fasilitas pendidikan, serta layanan kesehatan. Selain itu, turut dibahas pula persoalan Transfer ke Daerah (TKD).

Atas hasil kunjungan itu, kata Ribka, Wapres Gibran telah memberikan sejumlah arahan. 

“Banyak fasilitas kesehatan, rumah sakitnya itu fisiknya harus diperbaiki, tata kelolanya, manajemen, dan seterusnya. Tadi kami bertemu dengan Forkopimda di sini, banyak juga hal-hal yang harus kita selesaikan,” ungkapnya.

Ribka menambahkan, arahan yang disampaikan Wapres Gibran akan segera ditindaklanjuti, terutama terkait bidang pendidikan dan kesehatan. 

"Adapun mengenai TKD," kata dia," Pembahasannya akan melibatkan berbagai kementerian, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)."

Ia menegaskan, koordinasi di tingkat pemerintah pusat akan dilakukan secara berkesinambungan dan intensif. 

“Kita akan terus melakukan koordinasi di pusat,” pungkasnya.


(Alamsyah) TN


Jumat, 29 Agustus 2025

Terjadi Gejolak Nasional, Rakyat Mendesak Presiden Prabowo Subianto Segera Bertanggungjawab


JAKARTA, TN - Rasa mencekam dan khawatir sedang menghantui seluruh masyarakat Indonesia, menyaksikan gejolak sosial di semua lini, di picu oleh ke goncangan ekonomi dan kebijakan presiden RI, Prabowo Subianto terhadap efisiensi anggaran di seluruh Indonesia dan kejamnya pembebanan sektor pajak, ada kendali pusat gaya sentralisasi absolut membuat pemerintah Daerah tertekan dan membisu dalam ketakutan. (29/08/2025).

Situasi Indonesia sangat berbeda jauh setelah hampir satu tahun dipimipin oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Selain berbagai kebijakan yang menekan kehidupan masyarakat Indonesia, aksi-aksi terselubung para pejabat di lingkungan kabinet Merah Putih untuk merampok keuangan negara di diduga terus berlangsung sebagaimana diberitakan oleh media-media Indonesia.

Melihat situasi ini, sejumlah tokoh dan lapisan masyarakat Indonesia pun angkat suara untuk menunjukkan keperdulian terhadap Negara Indonesia. 

Tak terkecuali para tokoh pengamat, akademisi, politikus, di berbagai medsos dibanjiri oleh pernyataan-pernyataan yang mengkritik kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kali ini, Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, SH, MH, CCDE, CLDSI, sangat menyayangkan keadaan dan situasi bangsa Indonesia yang kian memprihatinkan.

"Saya kira permasalahan Indonesia ini masih relatif ringan dibanding negara lain yang jauh lebih miskin dari Indonesia. Katakanlah seperti negara South Sudan, Burundi, Republik Afrika Tengah, Nigeria, Malawi, Mozambique, Liberia dan lain-lain. Itu semua negara sangat miskin dan minim sumber daya alam, tetapi mereka tidak gaduh setiap hari seperti Indonesia yang dikenal dengan Demokratis ini," ucap Feri Sibarani, menjawab pertanyaan Awak Media. 

Feri bahkan mengatakan, sejumlah sumber kegaduhan akhir-akhir ini di Indonesia merupakan bentuk kehinaan bagi Pemerintahan Indonesia karena di nilai sebagai bentuk kegagalan Presiden dalam memimpin Negara.

"Jika kita perhatikan seksama akar permasalahan yang meruncing hari ini adalah masih terkait pengelolaan negara yang tidak cakap, tidak adil, tidak merata, tidak bertanggung jawab terhadap amanat konstitusi negara. Coba kita telusuri, pasti akar masalahnya seputar korupsi yang merajalela di semua sektoral dan lini. Disisi lain masyarakat kondisinya hidup segan mati tidak mau. Ditambah kebijakan yang gila-gilaan dan cenderung mengisap darah masyarakat " tukas Feri.

Disampaikan olehnya, bahwa atas semua kegaduhan bangsa ini, demontrasi dimana-mana, termasuk di gedung DPR RI, terlebih hari kemarin, 28 Agustus 2025 dimana satu orang korban di lides mobil baracuda Brimob Polri saat berdemo, menambah buruknya pengelolaan Bangsa di tangan Prabowo Subianto.

"Lagi-lagi jika kita kaji, akar permasalahan ini adalah bersumber dari dampak kebijakan yang tidak pro rakyat. Ditambah "puncak kerakusan" para anggota DPR RI yang haus "Darah Rakyat" dengan menari-nari diatas penderitaan dan tangisan masyarakat. Semua ini menunjukkan tidak cakapnya seorang pemimpin bangsa. Keadaan ini menurut kami, harus segera disikapi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar situasi dapat segera berubah kearah lebih baik" tandasnya.

Feri Sibarani menambahkan, sebagai seorang mantan prajurit sejati Kopassus, Jenderal Prabowo Subianto harus jadi kesatria dan berani tampil bertanggung jawab atas situasi terkini di Indonesia. Menurutnya, tidak baik hanya mencari-cari kambing hitam, menyalahkan pihak-pihak lain yang belum tentu benar demikian.

Sementara secara real, seluruh masyarakat Indonesia telah menjerit akibat kebijakan fiskal, dan aturan-aturan yang dirasakan kejam dan memberatkan hidup rakyat.

"Presiden Prabowo Subianto harus bertanggung jawab dengan keadaan ini. Jangan duduk di Istana saja. Jangan biarkan keadaan makin ruyem, karena rakyat lah yang jadi korban. Jangan terulang lagi tragedi 98 yang masih menjadi kenangan kelam bagi negeri ini. Ini mudah kalau Prabowo punya political will untuk rakyat. Fokus dengan kebijakan perpajakan, hentikan efisiensi anggaran daerah, dan jangan soal bagi-bagi jabatan saja yang dibahas di istana, ganti menteri yang tidak bisa bekerja, yang merupakan sumber malapetaka saat ini untuk rakyat," pungkas Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, SH, MH, CCDE, CLDSI.


(FIT/NUN) TN

Rabu, 27 Agustus 2025

Apresiasi Program Pemerintah Wujudkan Pendirian Sekolah Rakyat, Ketua Pembina SMSI : Solusi Atasi Masalah Kemiskinan Ekstrem Dan Putus Sekolah


JAKARTA, TN - Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Dr Harris Arthur Hedar, SH, MH memberi apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang konkret mewujudkan pendirian sekolah rakyat di berbagai wilayah di Indonesia.

Menurut Wakil Rektor Universitas Jayabaya Jakarta itu, program tersebut dirancang untuk mengatasi masalah kemiskinan ekstrem dan putus sekolah dengan pendekatan yang holistik. Karena dampak yang dihasilkan bukan saja untuk siswa, tetapi juga keluarga dan masyarakat.

“Pendekatan yang holistik itu memiliki tujuan inti, yaitu memutus rantai kemiskinan antar generasi melalui pendidikan. Karena keluarga miskin dengan anak putus sekolah, sangat mungkin akan menghasilkan generasi miskin berikutnya. Disinilah nilai strategis dari program ini,” tukasnya, Rabu (27/8/2025).

Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ini menilai, pendidikan model asrama untuk anak-anak miskin dan putus sekolah bukan hanya menjamin akses pendidikan, tetapi juga peningkatan taraf hidup anak-anak, melalui fasilitas akomodasi dan nutrisi yang layak.

“Tentu terjadi peningkatan kualitas hidup, karena selain pendidikan akademik, sekolah dengan model asrama selain menjamin akomodasi dan nutrisi, juga membina karakter, sehingga outputnya adalah individu yang lebih sehat, terampil, dan berdaya saing,” tandasnya.

Oleh karena itu ia berharap, bangsa ini memandang dengan jernih dan obyektif, bahwa apa yang dicanangkan dan diwujudkan Presiden Prabowo bermuara kepada satu tujuan, yaitu membangun ketahanan nasional. Dan itu modal utama untuk Indonesia bangkit.

“Salah satu ketahanan nasional kan kualitas sumber daya manusia. Ini yang dicapai melalui pendirian sekolah rakyat dan program makan bergizi gratis bagi siswa dan ibu hamil. Selain ketahanan energi dan pangan serta pertanahan keamanan yang menjadi concern presiden,” urai Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI).

Dirinya yakin, jika program ini terus berjalan dan berkembang sampai ke Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), maka peta jalan Indonesia maju semakin optimis akan dapat dicapai.
 
 
(*) TN

Jumat, 08 Agustus 2025

Kursus Singkat Bagi Para Pengurus DPP Parpol Digelar Ditjen Polpum Kemendagri Bersama Lemhanas RI di Hotel Mercure, Jakarta Pusat


JAKARTA, TN – Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI menggelar kursus singkat bagi para pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik (parpol). Kegiatan bertajuk “Peran Partai Politik dalam Mewujudkan Indonesia Sejahtera, Maju, Bersatu, dan Berdaulat” tersebut berlangsung di Hotel Mercure Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025).

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Bahtiar mengatakan, kegiatan ini bertujuan memperkuat wawasan kebangsaan kader parpol sebagai langkah menjaga persatuan dan menghadapi persaingan global. Menurutnya, penguatan wawasan kebangsaan yang dilakukan pemerintah, khususnya Polpum Kemendagri, sangat penting di tengah meningkatnya persaingan antarnegara.

“Apabila kader pengurus parpol memiliki wawasan kebangsaan yang baik, maka masalah yang dihadapi bangsa Indonesia akan teratasi,” ujar Bahtiar.

Ia mengatakan, perlu ada penguatan kebersamaan sebagai bangsa melalui keberagaman yang menjadi kekuatan Indonesia. “Nah, yang merajut keberagaman itu adalah ideologi dan wawasan kebangsaan. Tidak mungkin bangsa yang besar dan penuh pluralisme, diversity yang luar biasa ini akan terus bertahan kalau tidak ada yang mengikat,” urainya.

Bahtiar menambahkan, keberadaan masyarakat sipil, publik, kader partai, pemerintahan, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) berperan menyatukan keberagaman tersebut dalam satu ideologi bangsa. 

Ia berharap program kursus singkat ini dapat terus dilaksanakan dengan melibatkan Lemhannas dan lembaga yang berkompeten untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan ideologi bagi bangsa Indonesia.

Dalam paparannya, Adi Prayitno menjelaskan, berdasarkan penelusuran kuantitatif, Indonesia mengalami kemunduran demokrasi (democracy regression) pada 2016–2020. Hal ini terlihat dari indikator indeks demokrasi yang dikumpulkan The Economist Intelligence Unit (EIU), Freedom House, dan V-Dem Institute. Meskipun begitu, terdapat tren kenaikan demokrasi secara perlahan sepanjang 2021–2022.

“Meskipun begitu, terdapat sejumlah hal yang dapat meningkatkan optimisme kita terkait demokrasi di Indonesia. Misalnya kemunduran demokrasi di Indonesia tidak separah negara-negara lainnya dan terdapat dukungan elit dan partai politik tertentu yang masih menginginkan untuk menjaga demokrasi di Indonesia,” kata Adi Prayitno.

Sebagai informasi, kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pengurus parpol, di antaranya dari DPP PDIP Abdullah Azwar Anas dan Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPP PAN Arif Noor Hartanto, Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat Syahrial Nasution, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Demokrat Edwin Jannerli Tandjung, serta perwakilan delapan partai politik DPR RI, DPD, dan DPRD DKI Jakarta.



(Alamsyah) TN

Rabu, 30 Juli 2025

Gelar Rapat Strategis di Kalimantan Utara, Kemenko Polkam: Kalimantan Utara Harus Jadi Gerbang Digital Yang Aman Dan Berdaulat


KALIMANTAN UTARA, TN – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memimpin rapat koordinasi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur internet dan pertahanan siber di Kalimantan Utara. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat kedaulatan digital di wilayah perbatasan.  

Rapat digelar di Tarakan, menghadirkan perwakilan Kemenkomdigi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), BAKTI Komunikasi dan Informatika, pemerintah daerah, serta asosiasi telekomunikasi seperti APJII, ATSI, dan operator seluler.  

Marsda TNI Eko Dono Indarto, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, menekankan pentingnya sinergi pusat-daerah.

"Kalimantan Utara adalah gerbang digital Indonesia. Pembangunan infrastruktur dan keamanan siber di sini harus jadi prioritas," ujar Eko Dono, pada (30/07/25).

Tantangan dan Solusi
 
Beberapa masalah utama yang dibahas meliputi keterbatasan akses internet akibat pasokan listrik tak stabil untuk menara BTS, Ancaman siber  yang membutuhkan respons cepat melalui pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) di tiap kabupaten/kota dan moratorium menara telekomunikasi yang perlu dievaluasi agar tidak menghambat perluasan jaringan.  

Tiga Langkah Prioritas

Pemerintah menetapkan tiga fokus aksi yakni, percepatan pembangunan infrastruktur digital dan kelistrikan hingga daerah terpencil, pembentukan TTIS sebagai sistem peringatan dini serangan siber dan armonisasi kebijakan pusat-daerah untuk transformasi digital yang inklusif.  
 
" Wilayah ini tidak hanya menjadi garis depan perbatasan fisik, tetapi juga pertahanan siber nasional. Kolaborasi multisektor diharapkan menjadikan Kalimantan Utara sebagai model konektivitas dan keamanan digital di kawasan perbatasan," pungkasnya.
 
 
(Juni) TN
 

Kamis, 15 Mei 2025

'Host Meeting On Immigration And Consular Affair' Digelar Dirjen Imigrasi Hadirkan 140 Perwakilan Asing di Sentul, Bogor


JAWA BARAT, TN - 140 orang utusan Perwakilan Asing di Indonesia hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Perwakilan Asing yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Sentul, Bogor pada Rabu (14/05). Pertemuan ini diselenggarakan untuk menyampaikan informasi terbaru seputar kebijakan keimigrasian. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Kerjasama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, Felucia Sengky Ratna serta pimpinan tinggi pratama di lingkungan Ditjen Imigrasi serta Direktur Fasilitas Diplomatik dari Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Sayu Oka Wadani. (15/5/2025).
 
Duta besar (Dubes) yang hadir di antaranya adalah Dubes Tean Samnang dari Kamboja, Dubes Fekadu Beyene Aleka dari Ethiopia, The Chargé d'Affaires Kedutaan Besar Afghanistan Mawlawi Sadullah Baloch, Dubes Kenya - Galma Mukhe Boru, The Chargé d'Affaires Kedutaan Besar Irak - Dr. Ammar Hamees Saadallah Al-Khalidy, The Chargé d'Affaires - Roshan Lal dari Pakistan, Dubes Dagmar Gonzalez Grau dari Kuba.  
Sosialisasi mengenai kebijakan visa dan izin tinggal terbaru menjadi salah satu fokus pertemuan ini yang dikemas dalam bentuk diskusi panel.

"Rakor ini menjadi kesempatan kami untuk beranjangsana dengan Perwakilan Asing. Selain itu tentunya untuk menyampaikan update seputar kebijakan visa dan izin tinggal. Selain karena ada beberapa aturan terbaru juga sekaligus me-refresh kembali informasi kebijakan sebelumnya seperti Golden Visa dan Bridging Visa," jelas Direktur Kerjasama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, Felucia Sengky pada Rabu (14/05) saat membuka acara.
  
Acara berikutnya dilanjutkan dengan diskusi panel mengenai Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian serta teknis bantuan hukum dalam kasus perdata lintas negara (Rogatory). Pada sesi ini, Ketua Tim Pengawasan Keimigrasian Wilayah II Ditjen Imigrasi- Arief Adi Prayogo beserta Kepala Subdirektorat Jasa Kekonsuleran Kementerian Luar Negeri, Yoshi Iskandar menjadi narasumber.
  
Sesi penutup kegiatan ini adalah coaching clinic seputar layanan keimigrasian, yang menghadirkan fasilitator dari Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan serta Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian. Dalam sesi ini, Perwakilan Asing dapat berkonsultasi secara langsung mengenai kendala yang dihadapi oleh warga negara mereka dalam permohonan visa dan izin tinggal di Indonesia.

Informasi terkini dalam versi bahasa Inggris seputar layanan keimigrasian yang dapat diakses melalui akun instagram resmi Ditjen Imigrasi @indonesiaimmigration juga disampaikan kepada Perwakilan Asing.
  
Terkait hal ini, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan, "Melalui rapat koordinasi ini, kami berharap para perwakilan asing mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan keimigrasian terbaru di Indonesia sehingga bisa memperlancar berbagai urusan keimigrasian dan mempererat hubungan baik antara Indonesia dengan negara-negara sahabat," tutup Yuldi, Kamis (15/5).

(Ikhsan) TN

Selasa, 29 April 2025

Musrenbang RKPD Provinsi Sulbar Tahun 2026, BSKDN Dorong Integrasi RDTR Sulbar ke OSS Guna Mempermudah Berusaha Dan Investasi


JAKARTA, TN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) untuk memfokuskan program pembangunan tahun 2026 pada sejumlah isu strategis. Di antaranya meliputi pengendalian inflasi, penanganan kemiskinan ekstrem, pencegahan tengkes, serta penguatan tata kelola kewilayahan melalui penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini dinilai penting, mengingat pencapaian pembangunan nasional memerlukan sinergisitas dan komitmen dari pemerintah daerah (Pemda).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto Huntoyungo saat menyampaikan paparan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulbar Tahun 2026. Paparan tersebut disampaikannya secara daring dari Jakarta, Selasa (29/4/2025).

“Penyusunan RKPD tahun 2026 ini sangat strategis, karena jadi dokumen tahunan yang menjembatani antara RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), serta menjadi panduan utama bagi program dan kegiatan pembangunan daerah di tahun yang akan datang,” ujarnya.

Menyoal kemiskinan ekstrem, Yusharto mengingatkan Pemprov Sulbar untuk segera melakukan intervensi penanganan yang terarah. Pasalnya, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Sulbar memiliki persentase penduduk miskin sebesar 11,21 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional yang berada di angka 8,57 persen. Penanganan tersebut dapat dilakukan dengan mengoptimalkan potensi ekonomi unggulan seperti sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan, serta mengefektifkan program pengentasan kemiskinan yang dijalankan oleh Pemda.

Meski demikian, ia mengapresiasi langkah Sulbar dalam menekan prevalensi tengkes. Provinsi ini dinilai berhasil menurunkan angka tengkes melalui pendekatan konvergensi, seperti intervensi gizi, pembenahan sanitasi, dan edukasi masyarakat.

Lebih lanjut, terkait penyempurnaan dokumen RTRW, Kemendagri mendorong Sulbar untuk segera merevisi peraturan daerah yang mengatur dokumen tersebut. RTRW merupakan dokumen kunci dalam pengendalian pemanfaatan ruang, sinkronisasi kebijakan sektoral, serta penataan kawasan strategis.

“Kami juga mencatat terdapat lima Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Sulawesi Barat, dan kami mendorong integrasi RDTR ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendukung kemudahan berusaha dan investasi,” saran Yusharto.

Di sisi lain, Yusharto juga menekankan pentingnya sinergi Pemda dalam menyukseskan berbagai program prioritas nasional. Salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi anak-anak. Program ini juga bertujuan memperkuat kemandirian pangan melalui pemanfaatan potensi lokal.

“Pemprov Sulbar diharapkan segera melakukan pendataan sasaran penerima manfaat MBG, memberdayakan petani dan peternak lokal, serta memastikan ketersediaan pangan bergizi yang memenuhi standar mutu,” terang Yusharto.

Selain itu, program prioritas pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah juga menjadi sorotan. Kemendagri meminta Pemda untuk segera menetapkan regulasi terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Pelayanan pemberian izin Persetujuan Bangunan Gedung bagi MBR harus selesai paling lama sepuluh hari kerja,” tutup Yusharto.


(Irfan) TN

DidugaTak Memiliki Izin Lengkap Pabrik Tahu Tetap Beroperasi Diatas Sepadan Sungai, LPKN : Ilegal, Langgar Zonasi Dan Wajib Dibongkar!

KABUPATEN BEKASI ,  TARUMANAGARA NEWS  - Pabrik pembuatan tahu berdiri diatas bantaran  kali jambe  disinyalir tak miliki izin alih fungsi d...

NASIONAL


DAERAH