BEKASI, TN - Perwakilan Angkatan Mahasiswa Bekasi (AKAMSI) melaporkan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi terkait Dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi Pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.(15/12/2023).
" Adapun hasil observasi dan investigasi dari kami Angkatan Mahasiswa Bekasi(AKAMSI) adanya indikasi gratifikasi dan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) yang di lakukan oleh Oknum Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Bekasi terkait dengan pekerjaan pembuatan sumur resapan Se-Kota Bekasi dengan nilai pagu Rp.4.540.000.000,00 dan nilai HPS Rp.4.430.834.222.97 yang tidak sesuai dengan spesifikasi pembuatan sumur resapan serta merugikan keuangan negara",ucap Salam.
Salam mengatakan, ini telah melanggar perundangan undangan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lanjut salam, pembuatan sumur resapan Se-Kota Bekasi mulai dari bentuk dan ukuran pekerjaan pembuatan sumur resapan di Kota Bekasi menjadi perbedaan yang sangat signifikan terhadap sumur resapan yang ada di DKI Jakarta lalu bahan dan material pembuatan sumur resapan di Kota Bekasi tidak sesuai dengan spesifikasi,yaitu seharusnya pembuatan sumur resapan menggunakan bahan buis beton tetapi bahan dan material yang digunakan pengerjaan sumur resapan di Kota Bekasi, menggunakan sistem pengeboran dengan mesin bor seperti jetpum.
Lanjut salam,kami pun mendesak kepada PJ Walikota Bekasi dan Kejari Kota Bekasi untuk segera usut tuntas dan memberikan sikap tegas terhadap oknum di pemerintahan Kota Bekasi yang masih melakukan praktik-praktik KKN yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik pemerintahan Kota Bekasi.
"Jika dalam kurun waktu 7x24 jam tidak ada nya tindakan tegas dari penegak hukum, maka kami Angkatan Mahasiswa Bekasi (AKAMSI) akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Pemerintah Kota Bekasi dan Kejari Kota Bekasi,"tutup Salam.
(*/JG) TN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar