KABUPATEN BEKASI, TN - Tindak lanjut terkait mengenai prilaku Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat Dapil IX, Nomor Urut 4, BN Holik Qudratullah SE dan Calon
Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar Provinsi Jawa Barat,
Nomor Urut 1, H. Akhmad Marjuki SH yang terpasang pada fasilitas
pendidikan di SDN 10 Kali Jaya dan dinilai oleh Ketua Panwascamcikbar,
Tjandra Tjipto Ningrum SH.CLA selain tidak mendidik ditambah dengan
tidak responsifnya pihak Partai, Caleg dan Team Sukses terhadap teguran
akan pelanggaran yang di lakukan pihak Panwaslu (Tak Digubris-Red)
menuai respon keras Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi.(09/01/2024).
"Berkaitan
soal pemasangan itu, hari ini sudah ditentukan di jalan-jalan
Protokol..gitukan, kemudian di Jalan-jalan yang memang sudah ditentukan
oleh KPU Kabupaten Bekasi..begitu, kalau berkaitan soal himbauan kami
sudah melakukan himbauan dari mulai pertama kali masa kampanye,
bahwa masa kampanye ini di manfaatkan dengan sebaik-baik mungkin dalam
konteks penyampaian Visi-Misi, Program Kerja dan Citra Diri baik melalui
metode pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan Alat Peraga Kampanye
(APK), penyebaran bahan kampanye, pemasangan atribut dan
kegiatan-kegiatan lainnya yang di atur didalam KPU," paparnya pada Awak
media, Senin (08/01/2024) di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Lanjutnya,"
Kita juga menghimbau kepada teman-teman peserta pemilu untuk
tidak..untuk kemudian mematuhi aturan lainnya dalam hal ini berkaitan
soal pemasangan, perhatikan lingkungan, etika dan estetika, itu
pak,"terang Akbar.
"Kalau
kemudian berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi di lapangan, Bawaslu
atau Panwas Kecamatan wajib menindak tegas terhadap pelanggaran dari
aturan-aturan kampanye," sambungnya.
Terkait mengenai prilaku para Caleg yang mengabaikan peraturan yang sudah di sosialisasikan namun tetap melakukan pelanggaran.
"Himbauannya
sudah kami sampaikan kepada temen-temen Partai Politik..ya kan untuk
mencopot secara langsung, tetapi memang kendala di lapangan temen-temen
itu secara komunikasi dengan Team Sukses dan Parpolnya tidak
ketemu..saya enggak tau..saya enggak faham mereka itu tidak merespon,
jadi saya anggap itu kendala komunikasi..terus kita langsung
menurunkannya," jelasnya.
Akbar
juga menegaskan bahwa Bawaslu bertindak secara normatif mengacu pada
tindakan Administratif dan Pidana, sementara pelanggaran etik (Etika dan Estetika) hanya di
berlakukan pada kinerja internal Bawaslu bukan eksternal.
"Itu
sudah jelas pelanggaran administrasi,kami bekerja normatif sesuai
dengan aturan, aturan yang memang tidak boleh memasang Alat Peraga
Kampanye di tempat-tempat yang di larang,tersurat saya sudah sampaikan,
saya himbauan sudah berapa kali dari mulai dari sebelum tahapan
sekarang," tegas Akbar.
"Kalau
untuk pelanggaran etika itu hanya di internal kami..pak, kita ada tiga
kategory pelanggaran, Administrasi Pidana Pemilu dan Etik, nah
pelanggaran etika bagi penyelenggara Pemilu, itu hanya pada persoalan
pelanggaran terhadap Profesionalitas mereka, kerja-kerja mereka, jadi
kami tidak menangani Pelanggaran Etika Eksternal, kami hanya menangani
pelanggaran etika kami," imbuhnya.
Ditanyakan
kinerja penertiban yang di lakukan pihak Bawaslu Kabupaten Bekasi
terhadap para pelanggar ketentuan Pemilu yang secara jelas terlihat
kurang maksimal di kabupaten Bekasi dengan banyaknya aturan yang di
langgar oleh para peserta Pemilu dengan tanpa adanya tindakan tegas yang
menimbulkan "Efek Jera".
"Kami
juga minta maaf kalau kita tidak dapat bekerja secara maksimal, sebab
secara SDM kita juga tidak banyak dan kita juga tidak tiap hari
melakukan penertiban," ungkap Akbar.
Ketua
Panwaslu Kabupaten Bekasi menekankan bahwa, para peserta Pemilu agar
selalu mematuhi aturan yang sudah ditetapkan KPU dimana hal tersebutpun
telah kerapkali di sosialisasikan namun terkesan tak di dengarkan serta
di abaikan.
"Kami
menghimbau kepada seluruh Partai Politik untuk tetap mengikuti
peraturan dalam hal berkampanye PKPU 15/ 2020 sebagaimana dirubah
menjadi PKPU 20 dan bagi yang tidak mematuhi aturan kami akan menindak
tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada tahapan-tahapan
kampanye termasuk yang tidak menggubris," tandas Ketua Panwas Kabupaten
Bekasi," Akbar Khadafi
Sementara
kita ketahui bersama dalam pemasangan Alat Peraga Kampanya (APK)Pada
Peraturan PKPU Bab VIII Pasal 70 pasal 71, Pasal 72 huruf e dan h
dijelaskan bahwa "Lebih mengutamakan dan mengedepankan Etika dan
Estetika dengan melarang melakukan pemasangan APK di tempat tempat
Sarana pendidikan, Sarana Ibadah dan Kantor Pemerintahan (Merujuk pada
Netralitas ASN)". "Mengganggu Ketertiban umum serta menggunakan fasilitas Pemerintah, tampat ibadah dan tempat Pendidikan". Sedangkan Pelanggarnya sudah tentu melanggar Etika dan Estetika.
Menilik
pada peraturan tersebut terkait Etika dan Estetika entah siapa yang
tidak memahami aturan, apakah Bawaslu Atau para peserta Pemilu sehingga
dapat di pastikan SDM menjadi prioritas utama bagi para penyelenggara
Bawaslu Kabupaten Bekasi di dalam mempekerjakan pekerjanya untuk lebih
Profesional dalam menyikapi setiap persoalan dan faham tentang
atura-aturan jelas yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU).
Sedangkan tindakan tegas yang dapat di lakukannya adalah "Ultimum Remedium"(Merupakan
penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam
penegakan hukum. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai
cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan
menjadi milik negara - Red)".
(Joggie) TN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar