Kamis, 16 Oktober 2025

Kejati Kepri Bangun Kesadaran Hukum Pelajar SMAN 14 Batam Dengan Sosialisasikan Tentang Bahaya Napza, Bullying Dan Cerdas Bermedsos


KEPRI, TN - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penyuluhan Hukum kembali menggencarkan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 14 Batam dengan mengangkat tema tentang “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) serta Anti Perundungan (Bullying) dan Bijak Bermedia Sosial”Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembentukan revolusi mental karakter dan peningkatan kesadaran hukum anak bangsa merupakan generasi penerus bangsa, Kamis (16/10/2025).

Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H. M.H dengan anggota Tim terdiri dari Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita dan Dodi. 

"Kegiatan JMS ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman hukum sejak dini kepada para siswa/peserta didik tingkat sekolah menengah, yang merupakan generasi emas penerus bangsa," ujar Yusnar.
 
Kasi Penkum Kejati Kepri sebagai narasumber dalam penyampaian materi tentang NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya) menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara narkotika dan psikotropika yaitu Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. 

"Sedangkan psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku," ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan. 

Narkotika terdiri dari tiga golongan yaitu Golongan I (contohnya heroin, kokain dan Ganja), Golongan II (contohnya Morfin dan Peditin) dan Golongan III (contohnya Codein). Sedangkan Psikotropika terdiri dari empat golongan yaitu Golongan I (contohnya DMA, MDMA dan Meskalin), Golongan II (contohnya Amfetamin dan Metakualon), Golongan III (contohnya Flunitrazepam dan Pentobarbital) dan Golongan IV (contohnya Diazepam dan Fenobarbital). 

"Dampak dari pemakaian narkoba mengakibatkan organ tubuh rusak, masa depan suram, pidana penjara hingga vonis mati, perubahan sikap dan mental, berpotensi terjerumus tindak kriminal hingga kematian akibat overdosis," jelasnya.

Narasumber juga menjelaskan makna setiap unsur-unsur pasal pidana beserta ancaman hukuman pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya Bab XV dari Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana yang sangat berat hingga hukuman mati. 

"Sehingga para siswa dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat dan diharapkan para siswa dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum. Kemudian dijelaskan tentang ketentuan pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika, peranan masyarakat, peranan pemerintah dan upaya penanggulangan narkotika," papar Kasi Penkum Kejati Kepri.

Kemudian narasumber melanjutkan materi tentang bullying atau perundungan yang merupakan perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.

"Ancaman yang dilakukan sekali saja," lanjut Narasumber," Tapi jika membuat korbannya merasa ketakutan secara permanen, juga merupakan bullying. Kemudian dalam kesempatan tersebut disampaikan juga tentang peristiwa bullying pada tingkat sekolah berdasarkan hasil penelitian baik di dalam maupun negeri, bentuk-bentuk bullying, konsekuensi, dampak terhadap korban maupun pelaku bullying, faktor penyebab, karakteristik, ciri-ciri korban bullying serta interfensi bullying bagi sekolah dan bagi individu."

Ada beberapa penyebab terjadinya perundungan/bullying kepada korban karena dianggap berbeda, dianggap lemah, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang populer, tidak memiliki banyak teman. 

"Dampak perundungan/bullying bagi pelaku akan memiliki rasa percaya diri tinggi, bersifat agresif, berwatak keras, tidak bisa konsentrasi belajar karena pikirannya lebih banyak untuk mengincar dan merencanakan tindakan berikutnya, sedangkan dampak bagi korban dari perundungan/bullying itu sendiri akan merasa depresi, marah, rendahnya kehadiran, menurunkan intensitas pergi ke sekolah karena merasa cemas dan takut, rendahnya prestasi kerja," papar Yusnar Yusuf.

Pada kesempatan yang sama narasumber juga menjelaskan pengertian Media Sosial menurut M. Terry adalah suatu media komunikasi di mana para penggunanya dapat mengisi kontennya secara bersamaan yang menggunakan teknologi berbasis internet yang tidak sama dengan media cetak dan media siaran tradisional.

"Adapun dampak positif dari media sosial bagi penggunanya adalah meningkatkan koneksi dan komunikasi, sebagai sumber informasi dan edukasi, meningkatkan kesadaran sosial serta dapat mendukung bisnis dan pemasaran, sedangkan untuk dampak negatifnya adalah penyebaran Hoax (misinformasi), ketergantungan dan kecanduan, Cyberbullying dan pelecahan online, dan berkurangnya privasi," tuturnya.

Kemudian Narasumber memaparkan terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik.

Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan para Siswa/i yang berjalan sangat menarik dengan topik tentang napza, perundungan maupun beberapa permasalahan hukum yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Turut hadir pada kegiatan Program JMS tersebut Kepala SMA Negeri 14 Batam Faizal Amri S.Pd., M.Sn, Majelis Guru dan siswa/i sebagai peserta sebanyak 70 orang di SMA Negeri 14 Batam.

Penyelenggaraan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum bagi pelajar maupun tenaga pendidik sehingga dapat mengaplikasikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.


(Andhika) TN

Rabu, 15 Oktober 2025

Penertiban Bangli TPU Mangun Jaya, Kepala UPTD Wilayah 2 : Pihak Desa Ikut Andillah Dalam Kegiatan Monitoring Dan Pengawasan Pembuangan Sampah!


KABUPATEN BEKASI, TN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) UPTD 2 Wilayah Tambun di bawah kepemimpinan , Adi Suyana melaksanakan kegiatan penertiban Bangli (Bangunan Liar) di TPU Mangun Jaya, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada (15/09/2025).

Kegiatan yang di gagas Disperkimtan Kabupaten Bekasi atas laporan Kordinator TPU Mangun Jaya, Sharing berdasarkan usulan masyarakat tersebut melibatkan Satpol PP Kab Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kebersihan, Kecamatan Tambun Selatan dan Desa Mangun Jaya tersebut berjalan lancar dan kondusif.

Dalam keterangannya Kepala UPTD Wilayah 2 yang mencakup, Tambun Selatan, Tambun Utara, Tambelang dan  Sukawangi mengatakan bahwa, 

" Terkait masalah Bangli, saya berharap Desa juga ikut andillDesa Anah untuk membantu memonitoring dalam hal Terkait pembuangan sampahnya tidak di buang sesuai pada tempatnya," ujar matan Lurah Telaga Asih, Adi Suyana.

Lanjutnya, "Sementara itu, saya dari Dinas LH agar di bantu untuk pengawasannya, monitoring Terkait masalah sampah dan andai kata ada sampah-sampah yang tidak sesuai dengan peruntukannya ..ya tolong laporkan ke kita (UPTD 2 LH-Red)," sambungnya.

Ia juga menuturkan terkait mekanisme pihak Desa didalam melakukan monitoring dan pengawasan pembuangan sampah maupun Bangunan Liar (Bangli) di wilayah kedua Desa baik Desa Mangun Jaya maupun Desa Satria Jaya, berdasarkan pengalaman dirinya yang pernah mengemban jabatan selaku Lurah di Telaga Asih mengemukakan.

"Kan di Desa itu kalau bicara Trantibkan  ada tuh, coba tolong di bantu pengawasan dan monitoring baik masalah sampahnya maupun limbah lainnya, jikalau ada yang tidak sesuai dengan peruntukannya agar tidak menyebabkan timbulnya banjir atau sampah-sampah liar... tolong di laporkan ke kita agar segera kita tindak lanjuti," ungkap Kepala UPTD Wilayah 2.

"UPTD 2 sementara, kitakan fungsi pelayanan, seandainya memang ada sampah-sampah liar yang sifatnya pengaduan dari masyarakat, tentu tetap kita laksanakan eksekusinya sesuai dengan aturan," tambahnya.

Terkait mengenai kebutuhan sarana dan prasarana dalam menunjang kinerja UPTD Wilayah 2 dilapangan, Kepala UPTD 2 mengatakan masih dalam posisi terkendali dan memadai.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang masuk dalam teritorial UPTD Wilayah 2 agar tidak membuang sampah sembarangan terutama pada titik-titik lokasi penyebab timbulnya sampah- sampah liar yang dapat mengakibatkan terjadinya banjir akibat air kali meluap karena terhambat sampah.

"Himbauan kepada masyarakat, tolong tertib  terkait masalah pembuangan sampahnya, agar ada kemudahan dari pihak kami didalam pengangkatan dan pengangkutannya," tandas  Adi Suyana.


(Joggie) TN

Selasa, 23 September 2025

Rakernas Dekranas 2025, Tri Tito Karnavian Menekankan Pentingnya Peran Strategis Kerajinan Nasional


JAKARTA, TN – Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Tri Tito Karnavian menekankan peran strategis kerajinan nasional dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung visi Indonesia Emas 2045. Hal ini disampaikan Tri dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dekranas Tahun 2025 yang digelar secara hybrid dari Ballroom Krakatau Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Semangat tersebut sejalan dengan tema Rakernas Dekranas tahun ini, “Optimalisasi Peran Dekranas Mengembangkan Produk Kerajinan Indonesia.” Tema ini menjadi panduan bagi seluruh kegiatan dan keputusan Rakernas dengan tujuan menjadikan produk kriya Indonesia sebagai salah satu keunggulan bangsa.

“Yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pemerintah dalam menyongsong Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045,” katanya.

Tri menjelaskan, pokok acara Rakernas Dekranas 2025 meliputi pemaparan program kerja tahun 2025 serta rencana program kerja 2026. 

Rangkaian acara dilanjutkan dengan diskusi panel bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta penyerahan penghargaan kepada pemenang Dekranas Award 2025.

“[Rakernas] Dekranas ini diharapkan sebagai sarana dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program kerja yang telah dilaksanakan, serta forum untuk menghasilkan program kerja yang akan disusun dalam rencana kerja Dekranas pada tahun 2026,” ungkapnya.

Ia berharap Rakernas dapat memberi semangat dan inspirasi untuk terus bekerja optimal mengembangkan kerajinan nasional. 

Acara dibuka langsung oleh Ketua Umum Dekranas Selvi Gibran Rakabuming, dengan dihadiri pengurus Dekranas Pusat dan Ex Officio, serta Ketua Dekranasda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Berdasarkan data, kehadiran secara daring mencapai 1.050 peserta, terdiri atas pengurus Dekranas Pusat, Ex Officio, serta Ketua dan Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) provinsi, kabupaten dan kota. 

Sementara itu, peserta luring berjumlah 713 peserta terdiri dari pengurus Dekranasda provinsi, kabupaten dan kota, serta perangkat daerah terkait. Rakernas ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Dekranas.

“Kehadiran Bapak-Ibu mencerminkan semangat kita bersama untuk memperkuat peran Dekranas dan Dekranasda dalam mengembangkan produk kerajinan di seluruh wilayah Indonesia. Dan terima kasih kepada segenap Panitia Rakernas Dekranas yang telah mengerjakan acara ini dengan sangat baik,” tandasnya.


(Irfan) TN


Rabu, 17 September 2025

Wamendagri Ribka Akan Segera Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan Wapres Gibran di Wilayah Papua


JAYAPURA, TN – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan akan segera menggelar rapat teknis lintas kementerian untuk menindaklanjuti hasil kunjungan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming ke wilayah Papua pada 16–18 September 2025.

“Banyak hal yang harus diperbaiki. Ini sudah dicatat, kami akan kembali ke Jakarta, kami akan lakukan rapat teknis dalam waktu yang singkat,” ujar Ribka usai mendampingi Wapres Gibran pada rapat terbatas bersama Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Penjabat (Pj.) Gubernur Papua, para bupati/wali kota se-Provinsi Papua, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua di Gedung Negara, Kota Jayapura, Rabu (17/9/2025).

Sebelumnya, Wapres Gibran telah lebih dulu mengunjungi Provinsi Papua Selatan. Di daerah tersebut, Ribka menyebut banyak fasilitas sekolah yang perlu dibenahi. Hal serupa juga terlihat pada sarana kesehatan yang dinilai harus diperbaiki, baik dari sisi fisik maupun tata kelola dan manajemen.

Dalam rangkaian kunjungan ke wilayah Papua, Wapres Gibran meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), kondisi fasilitas pendidikan, serta layanan kesehatan. Selain itu, turut dibahas pula persoalan Transfer ke Daerah (TKD).

Atas hasil kunjungan itu, kata Ribka, Wapres Gibran telah memberikan sejumlah arahan. 

“Banyak fasilitas kesehatan, rumah sakitnya itu fisiknya harus diperbaiki, tata kelolanya, manajemen, dan seterusnya. Tadi kami bertemu dengan Forkopimda di sini, banyak juga hal-hal yang harus kita selesaikan,” ungkapnya.

Ribka menambahkan, arahan yang disampaikan Wapres Gibran akan segera ditindaklanjuti, terutama terkait bidang pendidikan dan kesehatan. 

"Adapun mengenai TKD," kata dia," Pembahasannya akan melibatkan berbagai kementerian, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)."

Ia menegaskan, koordinasi di tingkat pemerintah pusat akan dilakukan secara berkesinambungan dan intensif. 

“Kita akan terus melakukan koordinasi di pusat,” pungkasnya.


(Alamsyah) TN


Minggu, 14 September 2025

Sita Sabu 53,98 Gram Dan Ganja 100 Gram, Polres Simalungun Gulung Dua Tersangka Bandar Narkoba Digelandang Petugas Masuk Kandang Besi


SUMATERA UTARA, TN - Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi terencana yang dijalankan secara profesional, petugas berhasil membongkar sindikat perdagangan narkoba dengan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 53,98 gram dan ganja mencapai lebih dari 100 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait saat dikonfirmasi pada Minggu (14/9/2025) sekira pukul 17.24 WIB memberikan penjelasan lengkap mengenai operasi yang berlangsung pada Jumat dini hari, 12 September 2025 tersebut.

"Operasi penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa di sebuah rumah yang berada di Huta 4 Batu 5 Nagori Silau Malaha Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar AKP Henry menjelaskan latar belakang operasi kepada wartawan.

Berdasarkan informasi berharga dari masyarakat tersebut, personel Satnarkoba Polres Simalungun langsung melakukan tindak lanjut dengan melaksanakan penyelidikan dan pengintaian menyeluruh di seputar lokasi yang dimaksud. 

"Aksi nyata dimulai pada pukul 00.30 WIB ketika tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka pertama yang mengaku bernama Ranto Damanik (43), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi tersebut, selanjutnya personel melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari Ranto Damanik yang terletak di atas meja tempat ia duduk. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya," beber Kasat Narkoba mendetailkan temuan di lokasi pertama.

"Dari tersangka Ranto Damanik," lanjut Kasat,"Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas perdagangan narkoba dalam skala besar. Barang bukti tersebut meliputi 2 bungkus plastik klip besar berisi sabu, 31 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total brutto 53,98 gram, 1 bungkus plastik kresek kecil berisi ganja dengan berat brutto 4,32 gram, 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru, uang tunai Rp 200.000, serta berbagai perlengkapan pengemasan seperti timbangan digital, sekop dari pipet, dan plastik klip kosong."

Pengembangan kasus berlanjut setelah tersangka RD memberikan keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rudiansyah Siregar yang berada di Huta 2 Pematang Simalungun. Tim segera bergerak ke lokasi kedua untuk melakukan operasi lanjutan.

"Personel melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan Rudiansyah Siregar di kediamannya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ganja di dalam kamar miliknya," ucap AKP Henry menjelaskan tahapan operasi di tempat kedua.

"Di kediaman Rudiansyah Siregar (36), wiraswasta yang tinggal di Jalan H. Ulakma Sinaga Pematang Simalungun, petugas menemukan 1 bungkus plastik kresek berisi ganja, 1 bungkus plastik klip besar berisi ganja dengan berat brutto 100 gram, 1 linting rokok berisi ganja dengan berat brutto 0,92 gram, 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru, dan 1 bungkus kertas tik-tak," sambungnya.

Ketika dilakukan interrogasi lebih mendalam, RS mengakui kepemilikan barang bukti narkotika tersebut. Tersangka juga memberikan informasi penting mengenai jaringan supply narkoba yang lebih luas.

"Setelah dilakukan interrogasi, Rudiansyah Siregar mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut miliknya. Narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Adi yang berada di Kota Tanjung Balai, sedangkan narkotika jenis ganja diperoleh dari seseorang bernama Alvin yang berada di Kota Medan," tegas AKP Henry mengungkapkan hasil interrogasi.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, dan memproses kasus ini ke Kejaksaan Negeri untuk tahap penuntutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami akan terus mengungkap jaringan di atasnya berdasarkan informasi yang telah diperoleh. Operasi ini membuktikan komitmen serius Polri dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari ancaman bahaya narkotika," pungkas AKP Henry dengan penuh keyakinan.

Kasus ini akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana yang berat. Keberhasilan operasi ini menunjukkan pentingnya sinergitas antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi kejahatan narkoba.


(Ucok) TN

Rabu, 10 September 2025

Rapat Koordinasi Peningkatan Konektivitas Internet, Kemenko Polkam Tegaskan, Digitalisasi Harus Berpihak Pada Kepentingan Publik!


NUSA TENGGARA BARAT, TN - Kemenko Polkam diberi mandat untuk memastikan bahwa pembangunan digital tidak hanya berorientasi pada teknologi, tetapi juga sejalan dengan kepentingan strategis bangsa. Demikian pernyataan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam Marsekal TNI Eko Dono Indarto pada Rapat Koordinasi Peningkatan Konektivitas Internet Dalam Rangka Pemerataan Akses Digital di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (10/9/2025).

"Setiap langkah pembangunan digital, termasuk percepatan konektivitas internet di NTB, harus tidak hanya berfokus pada aspek teknologi, tetapi juga mencerminkan integritas, tata kelola yang bersih, serta orientasi pelayanan publik yang nyata dirasakan masyarakat," kata Eko Dono.

Dalam kesempatan ini, Eko Dono menegaskan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto yang selalu mengingatkan agar setiap program kedinasan berorientasi pada pembangunan zona integritas untuk menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Hal ini juga menjadi atensi khusus Bapak Menko Polkam, bahwa setiap kegiatan harus diselenggarakan secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel, sehingga membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik.

"Kemenko Polkam sebagai kementerian koordinator yang mengokestrasi tentang hal itu, memiliki tugas membangun koordinasi dan sinkronisasi kepada K/L terkait, meningkatkan kolaborasi lintas sektoral menata perihal regulasi, tata kelola terhadap penataan internet yang masih blank spots dan juga masih adanya ketimpangan pembangunan infrastruktur digital di daerah," kata Eko Dono.

Provinsi NTB memiliki peran strategis, bukan hanya karena potensi pariwisata Mandalika yang bertaraf internasional, tetapi juga karena posisinya sebagai simpul penghubung kawasan timur dan tengah Indonesia. Namun, diakui bahwa masih terdapat wilayah yang menghadapi hambatan konektivitas, mulai dari Sumbawa, Dompu, Bima, hingga pulau-pulau kecil yang masih “blank spot”.

Karena itu, forum koordinasi ini bukan sekadar seremoni, tetapi wadah strategis untuk menghasilkan pemetaan faktual wilayah blank spot di NTB; sinkronisasi program pusat, daerah, dan industri; dan komitmen bersama lintas sektor untuk membangun ekosistem digital NTB yang inklusif, aman, dan berkelanjutan.

"Hasil rapat ini akan menjadi pijakan konkret bagi percepatan pemerataan akses digital di NTB, sekaligus mendukung NTB sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi digital nasional," kata Eko Dono.

Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah berharap forum ini dapat menjadi langkah awal dalam menuntaskan permasalahan konektivitas internet ini. Pasalnya, program hukum, pendidikan, ketahanan pangan, dan lainnya bergantung pada konektivitas internet yang belum merata, terutama di wilayah Dompu, Bima dan Lombok Utara.

"Kami harapkan kegiatan ini bisa mendukung dengan kajian yang berbasis data dan kondisi di lapangan. Koordinasi Pusat-Daerah dengan dukungan pemangku kepentingan tetap diperlukan dalam terjalinnya program ini," kata Sitti.

Rapat koordinasi ini menghadirkan narasumber Ketua Tim Kerja Layanan Data dan Informasi Infrastruktur Digital Kemenkomdigi Indra Apriadi, Kepala Divisi Infrastruktur Backbone BAKTI Kemenkomdigi Meiliana Loeis, Kepala Bidang Keamanan Siber APJII Arry Abdi Syalman, dan Kadiskominfo Provinsi Nusa Tenggara Barat.
 

(Jono 98) TN
 

Selasa, 09 September 2025

Diduga Selewengkan Dana Desa, Ratusan Warga Pantai Mekar Kembali Menggelar Aksi Protes Menuntut Kepala Desa Dahlan Segera Dicopot



KABUPATEN BEKASI, TN – Ratusan warga petani dan nelayan Muara Gembong Desa Pantai Mekar yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Pantai Mekar (FORMADES PM) menggelar aksi damai di depan kantor Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (9/9/2025).

Aksi ini merupakan kali ketiganya digelar, sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap kinerja Kepala Desa Pantai Mekar. Mereka mendesak agar Kepala Desa segera dicopot dari jabatannya, lantaran diduga menyelewengkan Anggaran Dana BUMDES hingga ratusan juta rupiah untuk modal usahanya dan Anggaran Ketahanan Pangan yang digunakan untuk kegiatan usaha pribadi termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2020 hingga 2024 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam aksinya, massa melakukan tabur bunga di halaman kantor desa sebagai simbol “matinya keadilan” sekaligus membentangkan spanduk sepanjang enam meter berisi tanda tangan warga sebagai bentuk mosi tidak percaya kepada Kepala Desa Pantai Mekar.

Namun, kekecewaan warga semakin memuncak dikarenakan kantor Desa dan kantor BPD dalam keadaan kosong. Tidak ada Perangkat Desa yang hadir saat aksi berlangsung. 

Ketua FORMADES, Darman, menyatakan pihaknya akan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini kepada Presiden Prabowo Subianto, serta aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Anggaran puluhan miliar masuk ke rekening Desa, tapi manfaatnya tidak dirasakan masyarakat. Aksi damai ini adalah simbol matinya akal sehat akibat kezoliman yang dilakukan Kepala Desa, Dahlan terhadap masyarakat. Kami berharap hukum dapat ditegakkan,” tegas Darman.

"Kami akan laporkan Kades Dahlan pada Presiden, dan meminta Aparat Penegak Hukum segera tangkap Kades Dahlan, Koruptor maling uang rakyat," tandasnya setengah berteriak penuh emosi.

Ia menambahkan, sampling 8 orang dari 284 KPM BLT DD ( Keluarga Penerima Manfaat dari Dana Desa) yang sudah dibayarkan ditemukan angka Rp 28 juta rupiah dari perhitungan selisih yang harus dibayarkan ke masyarakat penerima manfaat dan sisa 276 orang lagi yang belum dibayarkan (10/9/2025). hingga berita ini diturunkan Dahlan ( Kades Pantai Mekar-red) sulit ditemukan seolah hilang bak di telan bumi.


(Red/Yusuf) TN


Bahas Kasus Dirus PDAM, FORMASI Gelar Konsolidasi Sekaligus Songsong Setahun Kepemimpinan Ade Kuswara Kunang SH - Dr Asep Suryaatmaja

KABUPATEN BEKASI, TN - Forum Masyarakat Bekasi (FORMASI) Menggelar acara silaturahmi dan konsolidasi menyambut satu tahun kepemimpinan Bupat...

NASIONAL


DAERAH